Newmont Membisu Soal Apa Dasar Hukum Penjualan Scrab

 

Sumbawa Barat, KabarNTB – Dugaan skandal dan gonjang ganjing penjualan limbah (Scrab) PT. Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) menjadi isu hangat dalam beberapa pecan terakhir.Otoritas PT. NNT hingga saat ini belum memberikan tanggapan, terkait persoalan penjualan Scrap yang dihasilkan  dari operasi Newmont di Batu Hijau Sumbawa Barat.

Terutama yang berkaitan dengan dasar hukum melakukan tender dan penjualan scrap, yang diduga dilakukan oknum pejabat perusahaan tambang emas dan tembaga terbesar di dunia asal Amerika tersebut.

Manager komunikasi PTNNT, Rubi Purnomo dihubungi wartawan menolak dikonfirmasi. Begitu juga dengan Senior Manager Eksternal Newmont, Rakhmat Makasau, dimintai konfirmasi terkait hal ini tidak kunjung dibalas juga.

Hasil penelurusan wartawan dari berbagai sumber menyebutkan, berdasarkan keputusan Presiden nomor B-43/pres/11/1986, Newmont dilarang menjual limbah besi atau general scrap eks masterlist kecuali untuk kepentingan repabrikasi (daur ulang) untuk mengefisiensikan biaya pembelian dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan perusahaan.

Surat presiden itu hanya menerangkan bahwa Newmont sebagai perusahaan tambang emas dan tembaga saja. Ketidak jelasan dasar tersebut memicu berbagi dugaan, berapa, ke siapa dan kemana saja aliran dana penjualan scrap yang telah dilakukan Newmont sejak awal perusahaan tersebut beroperasi tahun 2000 silam. Berapa nilai, jenis barang dan bentuk  pelaporan serta penggunaan aliran dana scrap yang diduga telah mencapai ratusan miliaran rupiah, hingga kini tidak diketahui.

Bupati Sumbawa Barat, KH Zulkifli Muhadli yang dikonfirmasi media belum lama ini mengatakan bahwa kerja sama bagi hasil scrap Newmont dilakukan berdasarkan Memorandum Of Understanding (MoU). MoU itu ditandatangani sejak tahun 2007 dengan sistem bagi hasil 50-50. Artinya, 50 persen untuk pemda dan 50 persen sisanya untuk operasional. Bupati mengakui belum ada tim yang dibentuk untuk mengawasi proses tender dan roses penjualan scrap ini oleh Newmont. Yang jelas, pemda hanya menerima bagi hasil yang dialokasikan kepada kepentingan pemberdayaan masyarakat sesuai isi MoU.

‘’Itu dulu, sekarang sudah diperbaharui hingga disepakati 100 persen bagi hasil itu dialokasikan ke pemda. Kita terhalang perpres pengadaan barang dan jasa, hingga kita tidak bisa tender. Jadi kita menerima hasil penjualan saja. Sementara penjualan dan tender dilakukan Newmont,’’terangnya.

Pernyataan ini semakin memperjelas bahwa keterlibatan Newmont dalam proses jual beli secara itu kian jelas. Newmont sebagai perusahaan profesional diduga melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan bisnis secara illegal.

Sementara itu, sebelumnya anggota komisi II DPRD Provinsi NTB, Nurdin Rangga Barani menegaskan, Newmont tidak pernah terbuka terhadap pemerintah daerah terkait scrap. Tidak ada tim pemerintah yang dibentuk, dan tim pemeriksa  berita acara pemuatan selain dilakukan oleh tim bea cukai di Benete. Nurdin menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap penjualan scrap karena diduga telah merugikan pemerintah daerah ratusan miliar rupiah.(Kn-01)

Komentar