Gerakan Pemuda Mujahidin Somasi PT. Akas

Taliwang,KabarNTB – Keberadaan perusahaan PT Akas di Wilayah Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat dirasakan masyarakat setempat tidak memberikan konstribusi berarti bagi wilayah sekitar, bahkan jalan utama di wilayah Brang Ene disebut rusak parah akibat beroperasinya perusahaan ini.

Hal ini membuat geram pemuda Brang Ene yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mujahiddin (GPM) dan lembaga Kamus –B.Mewakili kedua kelompok tadi, Malikur Rahman Iken berencana akan melakukan Somasi terhadap perusahaan ini.

“ Surat Somasinya akan segera kami antarkan,” tandas Iken sapaan akrab aktivis pemuda yang barusan menyelesaikan pendidikan hukum di Yogya ini, kepada media ini Selasa (28/10) kemarin.

Menurutnya alasan Somasi yang disampaikan ke PT. Akas yakni mengacu kepada surat kesepakatan antara perusahaan, pemerintah daerah dan masyarakat Desa Mujahidin, tentang beberapa point yang sama sekali belum terealisasi satupun.

“ Pada saat itu aksi sebelumnya GPM akan membuka penutupan PT. Akas asalkan masyarakat diyakinkan dengan tindakan awal dari perusahaan untuk melakukan pengerjaan awal LPA dan LPB dijalan lingkungan Desa Mujahidin, dari dusun Fajar Karya, Fajar Indah dan Hijrah, namun hal ini tidak dilakukan termasuk retribusi desa yang harus jelas pembayarannya,”tandasnya.

Dikatakan Iken, pilihannya dalam perjanjian sebelumnya yakni dikerjakan atau tutup permanen, akibat tidak satupun yang direalisasikan pihaknya melayangkan Somasi.

Menurut Iken lebih lanjut, perusahaan PT Akas ini beroperasi seenaknya dan banyak sekali ditemukan pelanggaran termasuk saat proses perijinan HO dan Industri.

“ Mereka pernah beroperasi selama setahun tanpa ijin, karena ijinnya kadaluarsa.Kalau dilihat berkasnya yang dari awal kita kumpulkan PT Akas ini beroperasi semaunya,”tandas Iken.

Sementara itu pihak PT. Akas melalui Santoso yang dihubungi media ini selasa malam (28/10) enggan memberikan komentar dengan alasan masih rapat, dan ketika dihubungi kembali via SMS hingga berita ini diturunkan, media ini belum menerima tanggapan resmi.(Kn-01)

Komentar