Taliwang, Kabar – PT. Indotan secara legal telah memiliki kewenangan untuk melakukan aktivitas pertambangan di Sumbawa Barat, jika dilihat dari ijin usaha pertambangan (IUP) yang selama ini dikantongi.
Namun dengan IUP yang dimiliki tersebut hingga kini Indotan belum jelas kapan goal (target) dan timing (waktu) dalam melakukan aktivitas pertambangan selayaknya perusahaan tambang yang akan berinvestasi murni.PT Indotan kini tengah mempersiapkan mesin pengolahan dan pemurnian pertambangan rakyat yang bebas Mercury, namun kesulitannya karena Peraturan Daerah (Perda) belum keluar cara kerja dan aturannya belum jelas.
Saat ini wilayah konsensi PT. Indotan hampir semuanya dikuasai oleh aktivitas tambang rakyat, hal ini tentu membuat Indotan sulit bergerak, menurut H. Robert Nituyudo komisaris perusahaan ini pihaknya sulit melarang aktivitas tersebut karena prinsipnya sama-sama mencari hidup dari aktivitas tambang tersebut.
Namun disatu sisi, aktivitas tambang rakyat ini mengancam keselamatan lingkungan karena para penambang umumnya menggunakan bahan kimia jenis mercury. Berdasarkan data yang dihimpun media ini melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) KSB, sedikitnya ada 843 mesin gelondong yang ada saat ini rata-rata mengunakan Mercuri.
Dari jumlah tersebut, gelondong tersebar diberbagai wilayah seperti Pakirum, Lamunga, Lebo/Bukit Tano di Kecamatan Taliwang, Desa Belo di Kecamatan Jereweh, kemudian Moteng, Tepas, Sepakat, Lamontet dan Sapugara di Brang Rea, dan Poto Tano, Kokarlian di Kecamatan Poto Tano.
Menurut sumber media ini, berdasarkan laporan dan hasil penelitian tim Independent Center For Biodiversity Environment Study (CBES) pada tahun 2012 lalu menyebutkan, dampak penggunaan mercuri dinilai sudah berada diatas ambang batas, terutama bagi yang bersentuhan langsung dengan aktivitas pengolahan emas tersebut, masyarakat yang berada di wilayah dekat aktivitas pengolahan emas sebagian juga disebutkan sudah terkontaminasi.Sedangkan yang berada jauh dari aktivitas pengolahan emas belum ditemukan dampak terpapar atau terkontaminasi.
Penelitian CBES dilakukan dengan mengambil sampel Kuku dan Rambut dari mereka yang bersentuhan langsung dengan pengolahan emas diberbagai tempat, Sampel juga diambil dari masyarakat dekat dengan aktivitas gelondong atau pengolahan emas ini.Selain itu pengambilan sampel juga melibatkan wanita dan anak-anak, serta masyarakat yang berada jauh dari aktivitas gelondong.
Bupati Sumbawa Barat, Dr.KH.Zulkifli Muhadli, SH.MM dalam berbagai kesempatan menyampaikan, pemerintah terus melakukan pemantauaan dari aktivitas para penambang ini terutama dampak lingkungan dan pengawasan penggunaan merkuri.
Sayangnya para pengusaha pertambangan ini ngotot melakukan aktivitasnya, karena disatu sisi memberi dampak ekonomi yang merupakan mata pencaharian sebagian warga.
Salah satu solusi lainnya menyelamatkan lingkungan dari aktivitas tambang rakyat ini, menurut Bupati yakni dengan kehadiran PT. Indotan Sumbawa Barat.Orang nomor satu di KSB tersebut berharap, Indotan dapat memberi contoh pengaruh positif terhadap dampak lingkungan, selain memberi dampak ekonomi lebih baik bagi para penambang.
Menyikapi hal ini pihak Indotan berharap agar pemerintah KSB mengeluarkan Perda tentang Mercury sehingga memiliki kekuatan hukum dalam mengatur kerjasama dan menertibkan aktivitas tambang rakyat tersebut.
“ Kita berharap Pemda bisa mengesahkan Perda tersebut sebelum akhir Desember, saat ini kita jalan ditempat karena hal ini , kita berpikir positif saja kedepan penambang rakyat akan kita himpun apa yang menjadi keinginan mereka, yang paling penting kita segera selamatkan kondisi lingkungan,” demikian kata H. Robert.(Kn-01)
Komentar