Sumbawa Barat, Kabar NTB – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta seluruh pejabat Sumbawa Barat untuk lebih terbuka kepada publik terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai bagian dari rasa tanggung jawab pejabat sebagai abdi Negara.
Pasalnya, keterbukaan itu juga merupakan bagian dari implementasi Undang- Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan PerUndang-Undang lainnya yang mengatur tentang penyelenggara Negara sebut saja Undang – Undang Nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan Bebas KKN, Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
Direktur Pena Tenggara Institute melalui Kepala Bidang Penelitian dan Analisis Hukum M. Agus mengatakan, pejabat Publik wajib hukumnya melaporkan harta Kekayaannya sebagai penyelenggara Negara yang memang sudah diatur dengan ketentuan Hukum yang berlaku, karena bagaimanapun pejabat Publik tetap akan diminta pertanggung jawabannya sebagai penyelenggara Negara sesuai Rujukan Aturan yang ada dengan tujuan untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas khususnya dikalangan pejabat penyelenggara Pemerintah dan Juga Pimpinan BUMD.
” Saya fikir pejabat KSB tidak perlu takut untuk Melaporkan LHKPN karena itu sudah menjadi tanggung jawab sebagai abdi Negara sesuai dengan Undang-Undang dan Inpres tersebut ” ungkapnya kepada wartawan media ini.
Lebih lanjut M. Agus Undang – Undang dan Instruksi Presiden merupakan sebuah kewajiban Bagi pejabat Negara terutama Eselon I dan II untuk melakukan pelaporan atas seluruh harta kekayaan yang dimiliki.
Apalagi ditengah kondisi Sumbawa Barat pada masa transisi saat ini, maka patut diduga akan ada lonjakan harta Kekayaan Pejabat publik di luar logika. Maka untuk itu penting pejabat tersebut melaporkan LHKPN nya sebagai bentuk dari tanggung jawab tersebut.
” Untuk mengetahui apakah jumlah kekayaan seorang pejabat publik meningkat secara wajar dan tak wajar sebenarnya tidak sulit. Bukankah gaji mereka (pejabat.red) sudah diketahui oleh para pihak-pihak, sehingga tinggal dihitung jumlah penambahannya , apakah penambahan tersebut diluar logika selama dia menjabat atau tidak. Kalau ternyata tidak wajar maka perlu dilakukan pengusutan atas harta kekayaan pejabat tersebut ” tandasnya.
Untuk itu dirinya berharap pejabat Sumbawa Barat untuk serius melaporkan Harta Kekayaannya karna penyerahan daftar kekayaan pejabat daerah , memang salah satu cara untuk melakukan pengawasan serta menekan angka korupsi di suatu Negara ataupun Daerah. Dengan Penyerahan lalu diumumkan di publik setidaknya masyarak memiliki catatan tentang kekayaan para pejabat tersebut.
” Paling tidak masyarakat bisa ikut mengawasi lonjakan harta para pejabat tersebut, maka menjadi penting pihak berwewenang untuk mempublish harta kekayaan kepada publik ” tandasnya.
Untuk itu pihaknya meminta pihak berwewenang yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi harus bertindak aktif mengusut para pejabat yang lonjakan hartanya tak wajar atau di luar logika.
” Pihak aparat penegak hukum penting peranya untuk mengusut lonjakan harta yang dimiliki pejabat , baik saat masih menjabat maupun di akhir masa jabatannya ” pungkasnya. (K-AS)
Komentar