PT NSS/NSC Dituding Diskriminatif Terhadap Konsumen

 

Sumbawa Barat, Kabar NTB – Salah satu perusahaan dealer motor Honda PT NSS – NSC (Nusantara Surya Sakti ) dituding melakukan diskriminatif terhadap sejumlah profesi seperti wartawan TNI, Polri , Pengajara , Jaksa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Hal ini belakangan diketahui menyusul penolakan pengajuan kredit yang dilakukan oleh istri salah satu wartawan Media online, ke perusahaan ini di kantor cabangnya yang ada di Sumbawa Barat.

Hal tersebut menuai kritik dari sejumlah kalangan di Sumbawa Barat. Kesatuan Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak) Sumbawa Barat misalnya, melalui Ketuanya Heriyanto mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh pihak management perusahaan tersebut, karna telah menyalahi ketentuan per – undang Undangan yang berlaku yaitu undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dimana sudah jelas di undang-undang tersebut mengatur tentang pelaku usaha dalam memperlakukan konsumen dengan benar.

” Di salah satu klausul pasal di Undang- Undang nomor 8 tahun 1999 tersebut jelas menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang  bertindak diskriminatif terhadap konsumen ” ungkapnya ketika berbincang dengan wartawan media ini.

Lebih lanjut Heri sapaan akrabnya dalam menentukan calon konsumen pelaku usaha itu diminta untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada konsumen dan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada tanpa lagi melihat asal usul atau back ground dari konsumen. Apalagi perusahaan melarang 6 profesi yang dikecualikan untuk mendapat kredit tersebut , itu merupakan bukti dari diskriminasi pelaku usaha terhadap konsumen.

” Ini jelas pelanggaran karna kita ini berada di Negara Hukum maka perusahaan wajib hukumnya mentaati apa yang menjadi ketentuan perundang-undangan yang berlaku ” tandasnya.

Dirinya beserta LSM lain akan melakukan somasi terhadap apa yang telah dilakukan oleh manajement perusahaan , karna menurutnya hal itu sudah masuk dalam kategori penghinaan profesi.

” Sekarang pertanyaan kami apa alasan yang mendasar perusahaan tersebut tidak bisa memberikan anggunan kredit terhadap 6 profesi tadi ? ” Tanyanya.

Lanjutnya, semestinya pihak perusahaan harus memberikan klarifikasi jelas terkait alasan yang mendasar sehingga 6 profesi itu wartawan, jaksa, TNI,Polri , pengacara dan LSM tersebut tidak diberikan pengajuan kredit diperusahaan tersebut.

Pihaknya menduga ada konspirasi atau permainan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut untuk mengelabui masyarakat awam

” Ini tidak bisa dibiarkan. Justru kami menduga ada kebohongan yang dlakukan oleh perusahaan tersebut terhadap masyarakat sehingga 6 profesi tadi yang dianggap vokal dan paham tentang aturan tidak diberikan supaya tidak kebongkar ” kedoknya ” ” timpalnya.

Hal senada diungkapkan oleh salah satu wartawan yang bekerja di wilayah Sumbawa Barat , Sutan Zaitul Ikhlas kepada wartawan media ini, mengecam apa yang dilakukan oleh PT. NNS – NSC merupakan penghinaan terhadap profesi wartawan .

Ia bahkan mengancam akan mempidanakan perusahaan tersebut karna sudah memperlakukan dan menghina profesi wartawan.

” Ini tidak bisa dibiarkan , ini yang disebut dengan diskriminasi terhadap konsumen dan itu melanggar Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan ini bisa masuk dalam unsur pidana. ” terangnya singkat. ( K-As)

Komentar