Karena Cek Cok Menantu Sikat Mertua

Sumbawa, KabarNTB – Ketika emosi sudah diatas ubun –ubun dan tak terkendalikan, maka matapun menjadi gelap, padahal awalnya hanya perkelahian atau cek cok biasa, namun berubah menjadi peristiwa tragis.

Hal ini terjadi pada seorang menantu, EM (39) yang menghabisi nyawa mertuanya Nurtina (45) di kediaman korban yang juga rumah makan, di depan SPBU jalan lintas Sumbawa-Bima KM 3, Kelurahan Samapuin, Kecamatan Sumbawa.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 23.30 wita, Sabtu (12/09) tersebut sama sekali tidak mendapat reaksi dari para tetangga yang selama ini menganggap percekcokan antara pelaku dan korban sebagai hal yang biasa. Para tetangga akhirnya tidak menghiraukan kejadian tersebut. Hanya saja korban yang sejak Minggu koma di RS Manambai, harus meregang nyawa, Selasa (15/09) pagi.

Akibat ulahnya tersebut, EM (39) kini mendekam di tahanan Polres Sumbawa. Dikonfirmasi media ini, Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Tri Prasetyo, menegaskan, peristiwa tersebut dilaporkan pada Minggu (13/09), pukul 02.00 Wita. Kejadian berawal dari cekcok mulut antara pelaku dan korban yang merupakan anak tiri korban. Karena pelaku merasa tersinggung dengan apa yang dibicarakan korban membuat pelaku memukul korban menggunakan kursi lipat besi warna hitam.

Setelah beberapa jam dalam keadaan sekarat karena kepala bagian belakangnya robek akibat benturan benda keras, akhirnya ambulance membawa korban ke RSUD Sumbawa yang kemudian dirujuk ke RS Manambai yang tidak jauh dari kediaman korban untuk mendapatkan pertolongan medis. Adapun pelaku yang kini menjadi tersangka, dijemput polisi untuk diperiksa dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa para saksi.

“Pada Minggu siang kita melakukan penahanan terhadap tersangka. Pada saat itu kita sangkakan pasal 351 ayat 2 penganiayaan berat. Namun karena sekarang kondisi korban yang sebelumnya kritis sudah meninggal dunia, kita akan kembangkan dan ubah pasalnya ke 351 ayat 3 penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kasat Reskrim.

Dalam kasus ini, pihaknya mengakui minimnya saksi yang mengetahui adanya kejadian perkelahian antara korban dan pelaku. Adapun suami korban menurut Kasat Reskrim, dalam keadaan tidur dan tidak mendengar kejadian tersebut.

Ia menegaskan, bahwa pada saat kejadian pihaknya menerima informasi bahwa korban tidak dianiaya oleh menantunya tersebut, tapi lebih dari satu orang. Namun hal itu tidak bisa dibutikan melalui berita acara pemeriksaan. Untuk itu polisi akan mengembangkan keterangan tersangka terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang lain.

Sementara itu, polisi kesulitan mendapatkan keterangan dari korban yang pada saat itu masih dalam keadaan kritis. (K-K)

Komentar