Sumbawa, KabarNTB – Bantahan Hermansyah Idris terkait tudingan penyimpangan dana bantuan sosial (Bansos) pengadaan aspirasi DPRD Sumbawa di Desa Penyaring, Kecamatan Moyo Utara, sebagaimana telah dilaporkan Aliasnsi LSM Menggugat (ALIM) kepada unit Tipikor Polres Sumbawa, dinilai salah alamat.
“Bantahan pengusaha muda penjual sapi murah yang mendapat bantuan luar negeri tersebut salah alamat,” demikian dikatakan Hamzah, juru bicara ALIM, Minggu (08/11/2015).
Menurut Hamzah, ALIM tidak pernah melaporkan pengusaha yang mendapat bantuan luar negeri bernama Hermansyah Idris kepada penyidik Tipikor, dan apa kaitannya kegiatan usaha yang digeluti Hermansyah Idris menjual sapi murah yang telah dilakukan sejak 8 bulan lalu di Kabupaten Sumbawa, dengan pembagian sapi Bansos yang disalurkan melalui dana aspirasi DPRD Sumbawa, dan tidak ada.
“ALIM tidak pernah melaporkan Hermansyah Idris karena usaha yang digelutinya selama delapan bulan ini tidak ada kaitannya dengan bansos dana aspirasi DPRD,” tegas Hamzah.
Selain itu, ia mengemukakan malah bersyukur dan mendukung penuh usaha Hermansyah Idris karena secara sosial dipandang sangat membantu masyarakat yang tidak membantu. Hanya saja, dalam keterangan bantahannya Hermansyah Idris itu sangat disayangkan karena ada beberapa pernyataan yang mengkaitkan bahwa seolah-olah ALIM dengan bantuan Bansos tersebut di ruang public dikira mengganggu kondusifitas Pilkada. Serta mempolisir jual usaha transaksi jual beli sapi murah dan usahanya dikaitkan dengan politik. ALIM tidak menerima hal ini.
“Kami mendukung usaha tersebut, tapi kami tidak menerima ketika kami menguak kasus penyaluran sapi bansos ini dikaitan dengan Pilkada, terus usahanya dikira kami politisir serta dikaitkan pula dengan politik. Pernyataan ini kami pandang perlu diminta pertanggungjawabannya secara hukum,” ancam Hamzah.
Bukan hanya itu, Hamzah juga mempertanyakan kapasitas dan posisi Hermansyah Idris, kok berani membuat bantahan. Sementara yang berhak membuat bantahan terkait sapi bansos ini semestinya dilakukan paling tidak oleh ketua kelompok, pejabat terkait di dinas peternakan, atau dari oknum anggota DPRD Sumbawa (pemilik dana aspirasi).
“Dalam kapasitas apa Hermansyah Idris membuat bantahan. Kan setidak-tidaknya bantahan tersebut harus dilakukan ketua Kelompok, Pejabat Dinas Peternakan atau oknum Anggota Dewan yang memiliki dana aspirasi,” jelas Hamzah.
Ia menegaskan, bahwa LSM yang tergabung dalam ALIM berhubungan dengan kasus bansos tidak ada hubungan dengan transaksi jual beli sapi murah. ALIM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satu contoh dalam PP 68 tahun 1999, yang mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara, Bab 1, ketentuan umum pasal 1 ayat 1. Penyelenggara negara yang bersih yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan nepotisme. Dan ayat 2, masyarakat berperan aktif untuk ikut serta mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi dan nepotisme yang dilaksanakan dengan mentaati norma hukum, moral dan sosial yang berlaku di tengah masyarakat.
“Jadi kami dari LSM bukan mempersoalkan jual beli sapi murah yang sumber dananya dari luar negeri itu. ALIM hanya melakukan control sosial dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundang-undangan seperti PP 68 tahun 1999 tersebut,” pungkasnya. (K-K)
Komentar