Sumbawa, KabarNTB – Sedang asyik-asyiknya nyabu, seorang oknum anggota Bhayangkari berinisial YS (35) diciduk polisi, bersama dengan IB (35) yang baru saja menghirup udara segar setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sumbawa. Mereka ditangkap di rumah seorang warga berinisial Hl (42), warga Kelurahan Brang Biji, pada pukul 16.00 Wita. Selasa (02/02/2016) lalu.
Penggerebegan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung pesta narkoba di rumah seorang warga berinisial Hl di Kelurahan Brang Biji. Sat Res Narkoba segera menuju ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Ternyata laporan masyarakat tersebut sangat akurat. Di rumah HI Polisi Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa mendapati YS, IB, Hl dan PW di dalam rumah. Polisi yang menggeledah menemukan alat bantu hisap atau bong kaca beserta sebuah klip plastik kosong. Polisi juga menemukan setengah butir pil yang diduga narkoba jenis inex. Polisi kemudian menggelandang ketiganya ke Polres Sumbawa untuk ditangani lebih jauh.
Pengakuan IB kepada Polisi, bahwa barang yang digunakan di rumah Hl adalah miliknya yang ia peroleh dari seorang rekannya dari dalam Lembaga Pemasyarakatan.
Sedangkan pengakuan HI bahwa ia mengkonsumsi sabu bersama dengan YS. Ia juga pernah mengkonsumsinya ketika berada di mataram.
Sementara YS, yang merupakan oknum anggota Bhayankari, tidak menampik bahwa dia juga ikut mencicipi sabu tersebut bersama HI dan IB.
Hasil tes urine terhadap mereka, dinyatakan bahwa IB, IH dan YS positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Sedangkan PW yang merupakan teman wanita IB hanya diajak bertamu ke rumah Hl. Hasil tes urinenya juga negatif. Meski demikian, yang bersangkutan juga masih diselidiki.
Kapolres Sumbawa AKBP Muhammad, SIK mengatakan, penggerebegan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Gatarin 2016. Operasi ini merupakan operasi untuk memberantas peredaran narkoba. Dalam operasi ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang yang kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.
IB kata Kapolres, diketahui baru keluar sekitar tiga bulan lalu dari Lapas dalam kasus yang sama. Menurut informasi, sabu yang digunakan itu juga berasal dari dalam Lapas. Sehingga Polisi akan memeriksanya lebih jauh untuk pengembangan kasus.
“Apabila hasil pemeriksaan mereka diketahui sebagai bandar, maka akan ditahan. Namun belum bisa memastikan apakah mereka pengedar atau pengguna,” kata Kapolres.
Menyinggung kemungkinan pengguna narkoba untuk direhabilitasi, Kapolres menegaskan bahwa sebagai pengguna tidak bisa langsung direhabilitasi, sebab ada asessment tertentu yang terdiri dari dari anggota kepolisian, kejaksaan dan BNN. Tim ini nantinya akan mempelajari apakah seorang pengguna bisa direhabilitasi atau diproses sesuai ketentuan.(K-K)
Komentar