Sumbawa, KabarNTB – Dua orang warga Sumbawa, masing-masing AM alias Camel dan IS alias Rilos, Senin (16/05/2016) malam, diciduk Sat Res Narkoba Polres Sumbawa. Keduanya diketahui mengedar narkoba jenis sabu dan ganja.
AM alias Camel diciduk di gang depan Masjid Panto Daeng Kelurahan Brang Bara, yang beralamat di Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwes, sementara IS alias Rilos ditangkap di sebuah kos-kosan di Panto Daeng Kelurahan Brang Bara, Kecamatan Sumbawa. IS alias Rilos merupakan warga Lape, Kecamatan Lape.
Dari tangan keduanya, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang telah dibungkus. Masing-masing poket dengan seberat 31,3 gram, 2 poket sabu seberat 10,1 gram, 3 poket sabu seberat 6,9 gram. Tidak hanya sabu yang diamankan, tapi ada juga 1 poket ganja seberat 22,8 gram. Barang bukti lainnya berupa 1 buah kaca dan sekop, 2 buah korek api, dan 1 buah korek api merk nokia.
Hasil pemeriksaan Polisi dari tersangka diketahui harga tiap gram sabu tersebut senilai Rp1.800.000.
Kapolres Sumbawa, AKBP Muhammad, S.Ik, dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerja Sat Res Narkoba, mengemukakan, penangkapan tersebut kira-kira dilakukan sekitar pukul 19.00 Wita.
Terhadap dua orang pemuda tersebut masih diperiksa. Kedua tersangka tersebut dikenakan ancaman UU 35 tentang Narkotika khususnya pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, denda maksimal Rp 8 miliar.
Kapolres mengatakan, berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan kedua tersangka tersebut kemungkinan besar sebagai pengedar atau kurir.
“Lumayan banyak juga hasil yang kita amankan. Ini pengungkapan besar di Kabupaten Sumbawa. Kita bisa kategorikan kedua tersangka ini seorang pengedar,” terang Kapolres.
Menurut Kapolres, mengenai jaringan kedua tersangka tersebut pihaknya masih melakukan pengembangan. Namun yang jelas kedua tersangka tersebut merupakan target operasi Sat Res Narkoba Polres Sumbawa.
Terkait perbedaan lokasi TKP, Kapolres mengungkapkan, awalnya berdasarkan pengembangan kasus dari tertangkap A, kemudian didapatkanlah tersangka IS. Keduanya tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.
“Untuk TKP lain akan kita kembangkan, bisa saja ada lagi. Yang jelas kita dalam terus, namanya narkotika ini bisa berkembang. Bukan hanya di TKP sana saja, karena tersangka mengaku kos di mana-mana,” kata Kapolres.
AKBP Muhammad menambahkan, bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari luar Sumbawa oleh kedua tersangka. Diketahui tersangka IS mengaku sebagai kurir sejak tahun 2013 lalu.
BB Ditemukan di Closed WC
Dalam penggeledahan yang dilakukan Sat Res Narkoba papar Kapolres, tersangka menyembunyikan barang bukti hasil kejahatannya tersebut di dalam closed WC. Untung saja BB tersebut belum masuk ke safety tank.
Setiap melakukan tindakan hukum khususnya penggeledahan dan penangkapan pelaku pengedar narkoba di Sumbawa, Kapolres Sumbawa selalu berkoordinasi dengan aparat pemerintahan setempat bersama masyarakat sekitar.(K-K)
Komentar