KabarNTB, Mataram – Polda NTB menetapkan Ketua Umum Parfi, Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (31/8).
“Sudah dua orang ditetapkan tersangka, GB dan DA. Kasus ini dilimpahkan ke Polda NTB sejak hari ini karena kasus ini menyita perhatian publik,” kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP Tribudi Pangastuti, dalam keterangan pers Rabu (31/8) di Mataram.
Menurut Tribudi, Gatot dan Dewi dijerat dengan pasal 112(1) dan atau 127 (1a) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengam ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun penjara.
Sementara itu, empat orang lainnya yang tertangkap bersama Gatot dan Dewi, yakni Reza Artamevia, YY, D, dan M, saat ini sudah di bawa ke Bali untuk kepentingan uji darah di Labforensik Polda Bali.
“Status yang empat itu, selain GB dan DA, sampai sekarang masih saksi. Mereka sudah kami bawa ke Labfor Polda Bali untuk tes darah,”katanya.
Tribudi menjelaskan, Polda NTB akan terus berkoordonasi dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri untuk penanganan kasus ini, sebab sejumlah baramg bukti lain juga ditemukan do rumah Gatot di Jakarta.
Ketum PARFI Gatot Brajamusti, ditangkap polisi dengan dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, dalam operasi penggerebekan di Hotel Golden Tulip, Mataram, Minggu malam (28/8) di kamar 1100 sekitar pukul 23.30 Wita.
Saat penggeledahan polisi menemukan dua poket sabu sabu dan alat hisap, di kamar yang saat itu juga berada Dewi Aminah dan empat orang lain termasuk artis Reza Artamevia.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gatot, Muhammad Mahdi mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan.
“Kita hargai prosea hukum. Tapi tentu saja kami akan terus mengawal kasus ini, karena kami yakin klien kami ini korban,”katanya di Mataram.(K-Y)