Pemprop NTB Cabut 38 Pemegang IUP

KabarNTB, Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, mencabut sebanyak 38 Ijin Usaha Pertambangan (IUP) logam, karena usaha perusahaan pemegang IUP tersebut harus menghentikan eksplorasinya .

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral M. Husni dikantornya.ia menyatakan pencabutan IUP ini telah dilakukan berdasarkan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu PMPT NTB.Pemutusan itu diambil lantaran puluhan IUP tersebut dinilai tidak clean n clear CNC .

Menurut Husni, sejumlah perusahaan ini tidak melaksanakan ketentuan sesuai undang,- undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan,mineral,dan batubara atau Minerba, dimana dalam undang- undang tersebut disebutkan IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 tahun .

“UU ini juga memerintahkan pengakhiran IUP jika perusahaan tambang tidak mengajukan permohonan peningkatan atau perpanjangan tahap kegiatan setelah habis jangka waktu untuk IUP eksplorasi,” ujar Husni.

Ia mengatakan dari puluhan IUP yang dicabut empat diantaranya berada di Kabupaten Sumbawa Barat, delapan di Kota Bima, 11di Kabupaten Dompu, 9 di Lombok Barat dan 6 di  Kabupaten Sumbawa .IUP yang dicabut ini ada yang menindak lanjuti korsup KPK berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh pihaknya.

Disamping itu meski telah dicabut perusahaan yang memegang IUP ini wajib membayar penerimaan bukan pajak  ( PNBP ), total piutang PNBP perusahaan pemegang IUP baik yang sudah dicabut maupun yang masih beroperasi hingga saat ini sebesar 30 miliyar dari jumlah itu 20%  untuk pusat 16% untuk provinsi dan 50% untuk Kabupaten/Kota setempat .

Pihaknya juga akan mengurusi diseluruh perusahaan  pemegang IUP  yang menunggak pajak itu sampai tiga kali, jika tetap tidak membayar maka akan dilakukan tindakan lebih lanjut dan akan diserahkan kepada pemerintah pusat.(K-Y)

iklan

Komentar