Alhamdulillah, di KSB Setiap Pesantren Diberi Hibah Satu Miliyar

KabarNTB, Sumbawa Barat – Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), memberi perhatian serius untuk pengembangan Pondok Pesantren.

Hal itu dibuktikan dengan pemberian hibah masing-masing sebesar Rp 1 miliar, kepada Pondok Pesantren. Tahun 2017 ini ada lima Pondok Pesantren yang ditetapkan mendapat bantuan dimaksud.

“Alhamdulillah janji saya, untuk memberikan hibah satu miliyar bagi setiap Pondok Pesantren di Sumbawa Barat, atas persetujuan DPRD bisa terpenuhi hari ini,” ujar Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin ketika menyerahkan secara simbolis hibah terebut dalam kegiatan Pencanangan Desa Santri yang dirangkaikan dengan peletakan batu pertama pembangunan ruang kelas baru, Pondok Pesantren Himmatul Ummah, Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Senin 27 April 2017.

Bupati KSB didampingi Dandim 1607 Sumbawa, Ketua DPRD dan Sekda berfoto bersama Pimpinan Pondok Pesantren penerima hibah

Bupati yang dalam penyerahan didampingi Dandim 1607 Sumbawa, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa Barat, mengatakan, hibah yang diberikan kepada Pondok Pesantren itu, sebagai bentuk dukungan agar Pondok Pesantren bisa memenuhi standar pelayanan minimum dalam kegiatan belajar mengajar dan sebagai pusat pendidikan spiritual dan keilmuan, tidak hanya bagi para santri, tetapi juga bagi masyarakat sekitarnya.

Pondok Pesantren, menurut Bupati, harus bisa menjadi pelopor perdamaian, bukan menciptakan keragu-raguan ummat. Tidak boleh ada perbedaan pendapat antar pondok pesantren yang satu dengan yang lain.

“Misalnya satu bilang haram, pondok pesantren yang lain bilang halal. Minimal pondok dalam KSB itu satu bahasa. Tidak boleh ada hitam putih, karena ini akan menimbulkan keraguan ummat.,” harapnya.

Pada bagian lain, Bupati menjelaskan bahwa hibah tersebut bersifat sebagai hibah terikat. Artinya pondok pesantren penerima tetap berkewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran dimaksud, karena nantinya akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyatakan hibah terikat berarti penggunaan anggaran hibah tersebut harus dengan usulan (program yang akan dilaksanakan) yang disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Peruntukannya tidak bisa keluar dari usulan yang disampaikan.

“Saya berharap agar bantuan yang cukup besar ini bisa dikelola dengan baik oleh Pondok Pesantren untuk peningkatan kualitas agar bisa memenuhi standar minimal Pondok Pesantren. Kalau tidak nanti akan muncul isu-isu yang tidak baik sehingga menjadi masalah kedepan,” imbuh Bupati.(EZ)

Komentar