FPKS Sesalkan Indikasi Pelanggaran Perda Dalam Penunjukan Direksi BPR

KabarNTB, Mataram – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD NTB menyesalkan adanya indikasi pelanggaran peraturan daerah (Perda) dalam penunjukan Direksi beserta anggota Direksi Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (BPR NTB ).

“Kami mengapresiasi dijadikannya kepatuhan terhadap perda sebagai salah satu indikator strategis pembangunan di NTB. Namun disisi lain, kami menyesalkan adanya indikasi ketidak patuhan terhadap pelaksanaan perda yang telah disepakati bersama,” ujar ketua FPKS Johan Rosihan, saat membacakan panfangan umum FPKS terhadap tiga Raperda, pada Jum’at 12 Mei 2017.

Menurut Johan, penunjukan Direksi BPR terindikasi telah melanggar ketentuan dalam Pasal 23 ayat 4 yang berbunyi ‘Calon Anggota Direksi berasal dari internal Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat’. Bahkan, juga terindikasi melanggar pasal 24 ayat 3 huruf b yang berbunyi ‘Anggota Direksi harus memiliki pengalaman di bidang perbankan atau lembaga jasa keuangan non perbankan’.

“Sementara informasi yang kami peroleh,  posisi anggota direksi yang ditunjuk, berasal dari luar BPR NTB dan tidak berpengalaman di perbankan,” ungkap ketua FPKS yang juga ketua Komisi III itu.

Karena itu FPKS meminta pemerintahan Tuan Guru Bajang-Gubernur NTB dan H Muh Amin-Wakil Gubernur (TGB-Amin) untuk sungguh-sungguh bekerja untuk merealisasikan janji-janji politik dan pembangunannya sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD.

Sebab, salah satu indikator strategis yang ditetapkan dalam RPJMD NTB adalah kepatuhan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan gubernur (Perda dan Pergub).

“Apalagi pada saat ini, kita hendak mendalami dan memberikan penilaian terhadap beberapa usulan ranperda oleh pemerintah daerah. Semoga pada waktu mendatang, kita bisa bersama-sama menguatkan komitmen kepatuhan kita terhadap pelaksanaan peraturan daerah,” tandasnya.(Bi)

Komentar