1.296 Napi di NTB Dapat Remisi, Gubernur Minta Jajaran LP Benahi Diri

KabarNTB, Mataram – Sebanyak sebanyak 1.296 warga binaan (narapidana – Napi), penghuni Lembaga Pemasyarakatan di seluruh wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan remisi dalam perayaan HUT RI ke 72 tahun ini.

Kepada para penerima remisi itu, Gubernur NTB, TGH M Zainul Majdi berpesan agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum dan menjadi insan yang taat hukum.

Sementara kepada kepada seluruh jajaran Lembaga Pemasyarakatan (LP), Gubernur meminta untuk segera berbenah diri, meningkatkan integritas, serta menyatukan tekad dalam mewujudkan pemasyarakatan yang lebih baik.

Hal itu dikemukakan Gubernur dalam upacara pemberian resmisi dalam rangka Peringatan HUT RI ke-72, di Lapas IIA Mataram, kamis 17Agustus 2017.

“Buktikan bahwa pemasyarakatan sebagai institusi penegak hukum yang mampu mewujudkan reformasi hukum dengan melakukan pembenahan secara komprehensif dan nyata,” ucap Gubernur.

Gubernur NTB bersilaturahmi dengan penghuni Lapas Klas IIA Mataram usai upacara pemberian remisi

Jajaran Lembaga Pemasyarakatan, kata Gubernur NTB dua periode itu, harus bisa menjadi pelayan masyarakat yang tulus dan ikhlas untuk  membangun pemasyarakatan yang lebih baik.

Ia berharap Lembaga Pemasyarakatan dapat memberikan makna pembinaan yang baik.

“Harapannya agar setiap narapidana dan anak mampu menyesuaikan diri kembali ke masyarakat dan ikut berperan aktif dalam pembangunan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTB, Sevial Akmily, melaporkan bahwa jumlah Napi di NTB yang mendapat Remisi tahun ini terdiri dari 1.280 orang remisi umum sebagian (remisi berupa pengurangan hukuman/masih menjalani hukuman) dan 16 orang remisi seluruhnya/langsung bebas.

“Jumlah penghuni Lapas Kelas II A Mataram sebanyak 955 orang dan total penghuni di seluruh Lapas yang ada di Wilayah Provinsi NTB berjumlah 2.724 orang,” terangnya.

Dijelaskan Sevial bahwa Lapas Kelas II A Mataram juga membuka program rehabilitasi penyalahgunaan narkoba yang diikuti oleh 30 napi selama tiga bulan. Program menggunakan Therapy Community (TC) tersebut, diharapkannya dapat membantu napi pengguna narkoba di Lapas II A yang berjumlah sekitar 127 orang.(Bi)

Komentar