Jaksa Periksa Mantan Kepala BPMPD Sumbawa Terkait Kasus Penyelewengan Dana Desa

KabarNTB, Sumbawa -‎ Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, senin 1 agustus 2017, memeriksa Tarunawan, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) yang kini menjabat sebagai Kadis Pertanian Kabupaten Sumbawa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di empat desa di Kabupaten Sumbawa.
Usai memberi keterangan kepada penyidik, Tarunawan menegaskan, kewenangannya hanya sebatas monitoring dan melakukan pembinaan terhadap 157 Desa di Kabupaten Sumbawa.
“Disini ingin saya tegaskan bahwa tidak ada kewenangan BPM-PD dalam proses pencairan Dana Desa. Yang kami lakukan saat itu hanya melakukan monitoring dan pembinaan,” katanya.
Ia menegaskan anggapan bahwa dirinya sebagai Kepala BPM PD berperan dalam proses pencairan dana desa sebagai anggapan yang keliru. Karena dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentagng desa diatur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan Dana Desa (DD) adalah kepala desa sendiri.
Ilustrasi dana desa
“Yang mencairkan dana desa itu ya kepala desa itu sendiri bukan kami. Untuk laporan umum saja yang disampaikan kepada kami. Sementara laporannya ada di mereka (kades) dengan laporan tersebut mereka mengajukan ke DPKA. Jadi bukan kami yang mencairkannya,” urainya.
Tarunawan juga menyatakan bahwa  pengawasan pengelolaan DD juga bukan bukan tupoksi BPMPD, tapi Inspektorat Kabupaten (Itkab).
“Tugas kami hanya monitoring dan pembinaan. Dan monitoring yang kami lakukan setahun dua kali. Hanya itu yang menjadi tupoksi kami saat itu,” ulangnya.
Soal proses pencairan, ia menyatakan meski ada masalah di desa bersangkutan pihak dinas tidak serta merta menyetop pencairan DD. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93 tahun 2015 tentang tata cara pengalokasian penyaluran pemanfaatan dan evaluasi dana desa.
“Bisa ditunda oleh Bupati jika ‎desa tidak menyampaikan APBDes dan LKPj pelaksanaan tahun sebelumnya, ada dana silfa didesa tersebut 30 % atau lebih dari 30 %, atau jika ada rekomendasi dari pejabat fungsional daerah. Tanpa hal itu kami tidak berani,” kata Tarunawan.
Terpisah Kajari Sumbawa,  melalui kasi Pidsus AA Raka menyatakan pihaknya terus memaksimalkan penangangan kasus tersebut.
Selain mantan Kadis BPMPD penyidik, katanya, juga akan memanggil pejabat terkait dari Bank NTB, serta Inspektorat.(Yus)
iklan

Komentar