Kades Selingkuh dengan Istri Orang, Warga ‘Serbu’ Kantor Desa

KabarNTB, Sumbawa – Kasus perselingkuhan dengan perempuan beristri yang dilakukan oknum Kepala Desa (Kades) HZ berbuntut panjang.

Tidak sekedar menanggung malu, terancam masuk bui dan kehilangan jabatan, oknum kades dimaksud juga harus menghadapi kemarahan warga yang di pimpinnya.

Senin 7 Agustus 2017 pagi, puluhan warga Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir, mendatangi kantor desa setempat dan menuntut kades HZ untuk dicopot. Warga yang marah dan merasa dipermalukan atas ulah HZ juga  mencoret pintu dan dinding kantor desa dengan cat berisi kecaman, bahkan sumpah serapah terhadap oknum kades dimaksud. Ada pula warga yang membawa spanduk dan memasang spanduk itu di dinding depan kantor desa.

Warga menilai HZ tidak layak menjadi pemimpin karena prilakunya yang bejat dan mencoreng nama baik warga dan desa. Di coretan pada tembok, pintu dan tulisan di spanduk, warga bahkan menyatakan tidak butuh pemimpin seperti HZ.

Kapolsek Moyo Hilir, Iptu Hurfan yang hadir melakukan pengamanan saat aksi warga berlangsung, menyatakan, dalam aksi tersebut warga menuntut agar Kades HZ  dicopot dari jabatannya.

Coretan pada dinding dan spanduk yang dipasang warga yang marah akibat ulah Kades HZ

“Namun, meski melakukan corat coret dan pemasangan spanduk, aksi warga tersebut tidak sampai menyegel kantor desa,” ungkap Kapolsek.

Kapolsek bersama BPD dan sejumlah staff desa juga langsung menerima warga di aula kantor desa dan mendengar aspirasi mereka.  Dalam pertemuan itu, ketua BPD Poto, kata Kapolsek, membuat pernyataan tertulis yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Sumbawa, meminta agar Bupati memberhentikan Kades Poto.

Kades HZ sendiri sejak digrebek pada Selasa malam 2 juli 2017 lalu, oleh DD, suami dari NI, perempuan teman selingkuhnya, tidak ditahan oleh Kepolisian.

Kapolsek menjelaskan, persoalan hukum yang menjerat Hamzah memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Atau ancaman hukuman maksimalnya hanya sembilan bulan penjara.

“Jadi sesuai ketentuan, yang bersangkutan tidak ditahan. Selain itu, kasus yang menjerat Hamzah ini sifatnya delik aduan. Jika sewaktu-waktu pelapor mencabut laporanya, maka perkara ini dinyatakan selesai,” jelas Kapolsek.

Pihaknya dalam kesempatan tersebut meminta agar masyarakat tidak bertindak anarkis.

“Percayakan kepada pihak kepolisian dan Pemda dalam penanganan kasus  ini,” himbaunya.

Untuk menjaga segala kemungkinan, pihak Kepolisian tetap melakukan pemantauan di lapangan. Selain menerjunkan anggota Bhabinkamtibmas, Polsek juga meminta bantuan anggota Babinsa setempat untuk membantu pengawasan di tengah masyarakat.(JK)

Komentar