KabarNTB, Sumbawa – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI memperbolehkan masyarakat secara berkelompok mempergunakan dan mengelola lahan Eks Perhutani diseluruh daerah.
Ketua Komisi II DPRD Sumbawa Arafik, kepada KabarNTB, Senin 20 Nopember 2017, mengatakan hal itu sesuai dengan Permen LHK Nomor 49 tahun 2017.
“Mekanismenya masyarakat membuat kelompok dan kelompok tersebut nantinya yang mengajukan permohonan kepada Kesatuan Pegelolahan Hutan (KPH) setempat, selanjutnya KPH akan mengajukan kepada Gubernur,” jelas Arafiq, sembari menambahkan informasi tersebut merupakan hasil koordinasi komisi II DPRD Sumbawa dengan Dinas Kehutanan Provinsi NTB belum lama ini.
Setiap anggota kelompok atau per KK yang mengajukan permohonan, berhak mendapatkan maksimal dua hektar lahan eks Perhutani untuk dikelola.
Untuk diketahui luas lahan eks Perhutani yang ada di Kabupaten Sumbawa saat ini kurang lebih 18 ribu hektar. Arafiq mengatakan, masyarakat tidak boleh memiliki atau menerbitkan sertifikat atas nama sendiri atas lahan tersebut, karena Permen LHK No.49 Tahun 2017 tersebut hanya memperbolehkan masyarakat untuk mengelola secara legal tanpa dihantui rasa ketakutan.
“Masyarakat silakan mengelolanya baik itu untuk berkebun, bahkan untuk lokasi beternak sebab lahan tersebut sudah legal untuk mereka pergunakan dan dikelola sejak Permen LHK terbit pada Oktober 2017,” demikian Arafiq.(JK)
Komentar