Komisi IV Minta Oknum Pelajar Pelaku Video Mesum Bisa Tetap Sekolah

KabarNTB, Sumbawa – Kasus Video porno oknum pelajar salah satu Sekolah Menengah Atas di Sumbawa yang sempat beredar dan heboh di Medsos dalam beberapa hari terakhir membuat prihatinan semua pihak, termasuk DPRD Sumbawa.

Ketua Komisi IV yang membidangi masalah pendidikan Ida Rahayu, sangat menyayangkan kejadian tersebut.

“Kami sangat prihatin dan menyayangkan kejadian ini. Apa yang dilakukan mereka sangat tidak pantas, menginggat tugas mereka sebagai pelajar yakni menuntut ilmu,” ujar Ida Rahayu, kepada KabarNTB di ruang kerjanya, Senin 6 Nopember 2017.

Ida juga menyinggung soal sanksi yang diberikan pihak sekolah terhadap kedua pelajar tersebut yakni dikeluarkan dari sekolah. Ia menyatakan, pemberian sanksi itu merupakan hak dan kewenangan sekolah, menginggat semua sekolah memiliki aturan yang jika dilanggar, ada konsekuensi yang harus diterima.

Ida Rahayu, Ketua Komisi IV DPRD Sumbawa

Meski demikian, Komisi IV juga menginggatkan semua pihak, meski kedua pelajar tersebut telah berbuat kesalahan dan telah menerima hukuman dari sekolah dan hukuman sosial, namun di sisi lain mereka juga merupakan generasi bangsa yang mempunyai harapan kedepan yang perlu juga mendapat perhatian bersama.

“Jangan sampai karena tersangkut kasus dan dikeluarkan dari sekolah bersangkutan, selanjutnya mereka tidak bisa melanjutkan pendidikan lagi. Kita sebagai orang tua serta pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi tersebut. Ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga pula. Masa depan mereka mesti menjadi pertimbangan,” urainya.

Ida Rahayu menegaskan, dibutuhkan kepedulian semua pihak, termasuk pentingnya peran orang tua dalam mendidik dan memberi pendidikan, serta mengontrol pergaulan anaknya. Yang paling utama adalah memberikan pendidikan akhlak dan agama.

Demikian juga pihak terkait lainnya, seperti Dinas pendidikan dan kebudayaan, dewan pendidikan serta lembaga pemerhati pendidikan lainnya memberinperhatian serius dalam masalah ini, bukan hanya dari segi kasusnya untuk menjadi bahan evaluasi, tapi juga dari segi kelanjutan pendidikan dua oknum pelajar yang menjadi pelaku.

“Kita prihatin, tapi disatu sisi kedua pelajar tersebut juga memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan. Jangan sampai mereka putus sekolah, harus ada sekolah bagi mereka untuk melanjutkan pendidikan,” demikian Ida Rahayu.(JK)

Komentar