KabarNTB, Sumbawa – Kasus tidak terbitnya SPPT atas lahan sejumlah warga di Desa Mokong, Kecamatan Moyo Hulu, Sumbawa, menjadi perhatian serius Komisi I DPRD setempat
Dalam hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sumbawa Syamsul Fikri AR, dihadiri Plt Asisten I Setda Sumbawa, Muhammading, Camat Moyo Hulu serta dinas terkait lainnya, bersama warga dan kepala desa Mokong, Hasan, senin 18 Desember 2017, terungkap bahwa akar permasalahan ini adalah lemahnya sosialisasi yang di lakukan oleh pemerintah ditingkat masyarakat.
Hal itu diungkapkan Camat Moyo Hulu Mulyadi. Menurutnya, pengurusan SPPT tidak susah asalkan telah memenuhi persyaratan.
Yang tidak kalah penting, pihak-pihak terkait mesti lebih intens bersama pemerintah desa melakukan sosialisasi baik itu mengenai pengurangan, penghapusan atau masalah lain menyangkut SPPT.
“Ini penting dilakukan agar pemahaman terkait masalah SPPT dapat dimengerti oleh masyarakat termasuk tata cara permohonan dan penerbitannya,”jelas Mulyadi.
Sementara itu, dari pihak Bapedda Sumbawa, menjelaskan, jika masih ada SPPT, tidak dihapus di database dan masih dikategori fasilitas umum, maka dapat diterbitkan kembali dengan permohonan kepala desa.
Demikian pula jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sudah tidak ada di database, maka diajukan permohoan untuk diterbitkan dengan syarat dan ketentuan berlaku.
“Pengurusan dan penerbitan SPPT jika dalam jumlah kecil, bisa diselesaikan dalam sehari dan paling lama 5 hari selama persyaratan lengkap. Tidak masalah baik penerbitan SPPT untuk bayar pajak maupun untuk penerbitan sertifikat,” jelasnya.
Ia menegaskan, saat ini pemerintah daerah bisa menyelesaikan permasalahan SPPT langsung ditingkat desa, maupun datang ke Bappeda. Jika masyarakat menginginkan ditingkat desa, maka pemerintah desa terlebih dahulu menyurati pihak-pihak terkait yang berkompeten melakukan penerbitan SPPT.(JK)
Komentar