Pelaku Kabur, Tim Opsnal TNI – KPH Amankan Belasan Kubik Kayu Illegal

KabarNTB, Sumbawa – Tim Operasional Pemberantasan Illegal Loging dari Komando Rayon Militer (Koramil) 1607-03 / Ropang, Sumbawa bersama Polhut, dan KPH Orong Telu, berhasil mengamankan kayu olahan jenis rimas (kayu rimba) hasil kegaiatan pembalakan di dalam kawasan hutan lindung di Olat Ring, Dusun Olat Klawe Kecamatan Orong Telu, hari ini, minggu 18 februari 2018.

Tim Opsgab Ilegal Loging yang dipimpin Kapten Inf Suhelik itu, mengamankan kayu hasil illegal loging sebanyak 240 batang atau sekitar15 Kubik, berbentuk kayu olahan balok dan glondongan.

Dandim 1607 Sumbawa, Letkol Arm Sumanto, kepada media, mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan dari masyarakat yang diterima Danramil 1607-03 Ropang, pada hari Jum’at 16 Februari 2018, bahwa banyak orang tidak dikenal naik gunung.

Tim Opsnal TNI, Polhut dan KPH Orong Telu bersama kayu illegal yang berhasil diamankan

“Karena curiga masyarakat melaporkan hal itu ke Danramil untuk ditindaklanjuti,” jelas Dandim.

Selanjutnya, pada Sabtu 17 Februari 2018, sekitar pukul 03.30 wita, Tim Opsgab bergerak menuju Sasaran yang ditunjuk warga.

Sekitar pukul 08.30 wita, ditengah perjalan, tim menemukan tumpukan kayu berbentuk balok yang disamar dengan dedaunan, dengan volume sekita 10 kubik.

“Pada pukul 15.00 wita, Tim mendengar suara mesi chainsaw dan langsung menuju sumber suara. Di TKP, kedatangan Tim diketahui sehingga pelaku melarikan diri. Namun tim berhasil mendapatkan kayu berbentuk balok dan glondongan dengan volume 6 kubik di TKP kedua ini,” ungkap Dandim.

Karena cuaca buruk, Tim, sambungnya sekitar pukul 16.30 Wita, terpaksa beristirahat dan bermalam di Kampung terdekat dari TKP.

“Pada hari Minggu, 18 Pebruari 2018 (hari ini,red) sekitar pukul 08.00 wita, Tim kembali ke TKP kedua dan memusnahkan barang bukti kayu temuan itu ditempat. Ini dilakukan karena tidak dapat dibawa turun, mengingat medan yang sulit,” terang Dandim.

Dari operasi itu, tim mengamankan sebanyak 240 batang kayu olahan ukuran 20 x 30 x 2 m dan balok sebanyak 4 batang. Ada pula kayu yang diamankan di KPH Orong Telu sebanyak 160 batang (10 kubik). Sementara barang bukti kayu yang dimusnahkan karena tidak bisa dibawa turun mengingat medan yang sangat sulit, sebanyak 80 batang atau sekitar 5 kubik.(JK)

Komentar