KabarNTB, Mataram – DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar Rapart Paripurna dengan agenda Pendapat Gubernur NTB terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD NTB dan pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengkaji Raperda dimaksud, Rabu 16 mei 2018.
Sidang paripurna itu dipimpin HL Mahally Fikri dan dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD NTB lainnya serta gubernur NTB yang diwakili Asisten III Drs H Imhal.
Tiga Raperda dimaksud adalah Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Perda) Provinsi NTB, Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, serta Raperda tentang Perubahan Tata Tertib (Tatib) DPRD NTB.
Gubernur NTB yang diwakili oleh H Imhal dalam pendapatnya menyampaikan, Eksekutif menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPRD NTB yang telah berinisiatif untuk membentuk tiga buah Raperda tersebut. Sejatinya kata dia, Raperda itu memang merupakan tuntutan sekaligus menjadi kebutuhan pembangunan.
“Oleh karena itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk mencermati dan menyempurnakan muatan dari materi dua buah Raperda ini agar nantinya dapat berlaku efektif dan dirasakan manfaatnya oleh pemerintah dan masyarakat,” kata Imhal.
Berkaitan dengan Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peratuan daerah (Propemperda) adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Secara operasional Propemperda membuat daftar rancangan peraturan daerah yang disusun berdasarkan skala prioritas sebagai bagian integral. Bahkan dari sistem hukum nasional berdasarkan pancasila dan UU RI Tahun 1945, bahwa Propemperda sangat penting. Karena Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga berwenang yakni Pemda dan DPRD.
“Untuk itu propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Dan diharapkan pula melalui penyusunannya diawali dengan perencanaan program dalam mewujudkan terbentuknya Perda yang berkualitas,” timpal Imhal.
Lebih jauh, berkaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, gubernur juga memberikan apresiasi. Karena sejatinya ketentraman dan ketertiban umum adalah tanggungjawab bersama Eksekutif dan Legislatif serta semua pihak.
Eksekutif mengusulkan perlunya keterlibatan perangkat daerah lain sesuai dengan bidang atau sektor antara lain pariwisata, ekonomi, investasi, pertambangan, pendidikan dan lainnya.
“Terhadap rumusan Raperda ini, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dalam tingkat pembahasan lebih matang, agar seluruh subtansi materi yang ada dalam Raperda ini dapat dibahas dan dikaji bersama-sama dengan lebih mendalam, dengan harapan yang besar agar Raeperda ini dapat terlaksana seperti yang diharapkan bersama,” pungkasnya.
Sekedar informasi, Pansus I yang dipimpin H Makmun selaku Ketua, Burhanuddin – Wakil Ketua dan H Patimura selaku Sekretaris, bertugas membahas dan mengkaji lebih mendalam soal Raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) provinsi NTB.
Kemudian Pansus II yang dipimpin H MNS Kasdiono selaku Ketua, Wahidin-Wakil Ketua dan Nurdin Ranggabarani selaku Sekretaris, membahas lebih jauh Raperda tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. Sedangkan untuk Pansus III yang dipimpin oleh H Johan Rosihan selaku Ketua, Humaidi Wakil Ketua dan Burhanuddin Jafar Salam selaku Sekretaris akan membahas lebih jauh terkait Raperda Perubahan Tatib DPRD NTB.(VR)
Komentar