Bupati KSB : “PTMDB Sudah Bubar, PTDMB Juga Seharusnya Bubar”

KabaNTB, Sumbawa Barat – Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin, mengakui para pemegang saham PT Daerah Maju Bersaing (PTDMB) – perusahaan konsorsium bentukan Pemprov NTB, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan kabupaten Sumbawa (KS), telah menyetujui opsi pembubaran perusahaan itu, disamping opsi tetap dipertahankan dengan sejumlah rencana bisnis ke sector lain.

Kepada KabarNTB usai menggunakan hak pilihnya di TPS 04 Kelurahan Bugis, Taliwang, Rabu siang 27 Juni 2018, bupati menyatakan disetujuinya opsi pembubaran PTDMB itu oleh para pemegang saham, karena PT Multi Daerah Bersaing (PTMDB) perusahaan patungan yang dibentuk PT DMB dengan PT Multicapital telah lebih dulu resmi dibubarkan pada tanggal 22 Juni 2018 lalu.

“Salah satu opsi yang disetujui pemegang saham itu adalah opsi pembubaran (PTDMB). Karena mitra utama yang menjadi dasar pembentukan PT DMB kan PT MDB. MDB sendiri sudah bubar, tanggal 22 kemarin itu MDB sudah bubar. Dengan demikian inilah alasan kenapa opsi untuk pembubaran itu disetujui. Tapi ini masih opsi, termasuk ada juga opsi lanjut,” ungkap Bupati.

Bupati Sumbawa Barat, HW Musyafirin

Namun untuk menuju ke opsi pembubaran itu, sambung Bupati, harus ada kajian tekhnis, kajian hukum dan kajian peluang kelayakan investasi serta peluang bisnis kedepan yang akan dilaksanakan oleh tim analisis independent.

Tim ini akan bekerja selama 20 hari kedepan untuk melaksanakan pengkajian.

“Pasca pengkajian ini, maka akan dilaksanakan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) Luar Biasa untuk membahas hasil kajian-kajian itu,” terangnya, sembari menegaskan bahwa persetujuan atas opsi – opsi dimaksud, bukan sikap personal KSB, tetapi sikap resmi seluruh daerah pemegang saham.

“Sikap ini berlandaskan fakta-fakta yang ada, sehingga ada usulan opsi untuk pembubaran. Ada juga usulan untuk tetap berlanjut dengan sejumlah rencana bisnis yang akan dilaksanakan. Kenapa kita terdorong terhadap opsi pembubaran karena MDB-nya sudah bubar. Coba MDB tetap (tidak bubar) mungkin kita tidak bubarkan,” timpalnya.

Hal lainnya yang memperkuat opsi pembubaran ini, menurut Bupati, adalah syarat yang diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pembentukan perusahaan patungan milik daerah harus punya pemegang saham mayoritas.

“Artinya dari tiga daerah ini harus ada salah satu yang memiliki saham 51 persen sebagai mayoritas.  Ini yang paling krusial. Ini kan juga tantangan sekaligus tantangan untuk kita bisa melanjutkan kerjasama ini,” tandasnya.

Ditanya akan Pemda KSB akan melibatkan DPRD setempat terkait opsi pembubaran PTDMB itu, Bupati menyatakan sejauh ini belum ada rencana, mengingat Pembentukan PTDMB berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) milik Pemprov NTB.

“Pembentukannya dengan Perda provinsi. Sebetulnya kecenderungan kita, begitu MDB bubar, dia (DMB) juga dibubarkan, tetapi ini tetap harus dikaji dulu secara menyeluruh. Nanti hasil pengkajian  inilah yang menjadi dasar bagi pemegang saham untuk memilih salah satu opsi,” demikian HW Musyafirin.(EZ)

iklan

Komentar