21 Kasus Gigitan Anjing, 4 Orang Positif, Sumbawa KLB Rabies

KabarNTB, Sumbawa – Kabupaten Sumbawa resmi ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) Rabies (penyakit anjing gila).

Penetapan status KLB tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) H Rasyidi dalam Rapat Koordinasi Tim Gerak Cepat Penanggulangan KLB Rabies, di Aula H Madilaoe ADT Lantai tiga Kantor Bupati Sumbawa, Senin 18 September 2019.

Sekda H Rasyidi, menjelaskan, terkait telah ditetapkannya Sumbawa sebagai daerah KLB Rabies, Bupati Sumbawa telah mengeluarkan SK Nomor 393 tanggal 11 februari 2019 tentang pembentukan tim gerak cepat penanggulangan kejadian luar biasa Rabies di Kabupaten Sumbawa.

Ilustrasi

“Bupati juga telah mengeluarkan instruksi ke seluruh kecamatan, Balai Karantina, Lurah, desa dan OPD terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat dalam mencegah penyakit rabies,” ungkap Sekda yang juga menjabat sebagai Ketua Tim.

Pencegahan, dilaksanakan dengan pengawasilan ketat lalu lintas anjing, kucing, kera dan hewan sebangsanya (Hewan Pembawa Rabies – HPR), melakukan edukasi tentang bahaya penyakit rabies kepada masyarakat, tidak memberikan izin untuk memasukan atau menurunkan sekaligus memusnahkan HPR di Kabupaten Sumbawa yang masuk tanpa izin, serta mengurangi jumlah populasi anjing liar dengan jalan eliminasi atau pencegahan perkembangbiakan.

Sekda mengungkap, sampai dengan Sabtu malam (17 Februari) pukul 21.30 WITA, telah terjadi 21 kasus gigitan anjing (HPR). Dari jumlah tersebut telah dilaporkan empat kasus positif rabies yang terjadi di Kecamatan Tarano. Hal ini menggambarkan ancaman rabies harus segera ditanggulangi secara lebih masif dan sistematis dengan melibatkan semua unsur terkait baik ASN, TNI-Polri dan masyarakat.

Bupati, sambungnya, menginstruksikan untuk mengerahkan semua sumber daya yang dimiliki. Memastikan semua masyarakat yang tergigit HPR untuk mendapatkan pelayanan medis yang memadai, melengkapi petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan HPR dengan pelindung keamanan agar aman dalam bekerja.

“Lengkapi semua alat, bahan dan dukungan operasional secara memadai dan saya minta kepada Kepala BPKAD untuk mencukupi kebutuhan anggaran untuk penanggulangan KLB rabies ini sesuai kebutuhan,” pungkas Sekda.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Sumbawa H Didi Darsani, melaporkan telah terjadi 21 kasus gigitan anjing yang terjadi di 9 Kecamatan di Kabupaten Sumbawa yaitu Kecamatan Tarano, Empang, Plampang, Labangka, Sumbawa, Labuhan Badas, Lenangguar, Rhee dan Utan.

“Semua pasien yang dilaporkan sudah dutangani dengan pemberian vaksin anti rabies (VAR). Dinas Kesehatan telah meningkatkan kapasitas petugas Dokter dan perawat untuk penanganannya disertai dengan distribusi VAR ke puskesmas,” jelasnya.

Disampaikan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kab. Sumbawa telah memulai eliminasi anjing liar, pemusnahan bangkai anjing dilakukan sesuai protap dan dalam waktu dekat kan melaksanakan vaksinasi terhadap HPR untuk upaya pencegahan.

“Eliminasi hingga saat ini sudah dilakukan terhadap 297 anjing terutama di Kecamatan Tarano dan Empang yang berbatasan dengan Kabupaten Dompu,” imbuhnya.(JK)

iklan

Komentar