Kadis Pertanian KSB : Tidak Ada Kelangkaan, Semua Petani Bisa Dapat Pupuk!

KabarNTB, Sumbawa Barat – Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Barat, Suhadi SP M.Si, menegaskan tidak ada kelangkaan pupuk yang dialami petani.

“Pemerintah menjamin semua petani mendapatkan pupuk sesuai kuotanya. Yang bilang langka itu, yang ingin membeli semaunya dia (melebihi kuota yang ditetapkan),” tegas Suhadi, saat mendampingi Staff Ahli Menteri Pertanian, Ir P Dadhi, dalam kunjungan kerja ke Sumbawa Barat, Rabu 22 Januari 2020.

Kadis pertanian menjelaskan, kuota pupuk bersubsidi dibagi ke setiap petani dengan luas lahan maksimal 2 hektar per musim tanam. Untuk memastikan distribusi pupuk ini tepat sasaran, pemerintah telah menerbitkan Kartu Tani yang diberikan kepada setiap petani berdasarkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kuota pupuk bersubsidi yang diberikan per hektar lahan, masing – masing Urea 250 kg, SP 36 100 kg, NPK 150 kg, ZA 50 kg dan pupuk organik 500 kg.

Kadis Pertanian KSB, Suhadi dan Staff Ahli Menteri Pertanian, P Dadhi

Sementara di tingkat lapangan, ada oknum -oknum yang menginginkan lebih dari kuota yang diberikan dan itu tidak boleh karena melanggar ketentuan. “Kalau dulu mungkin boleh, sekarang pengawasannya lebih ketat, apalagi kalau pakai kartu tani sudah ada kuotanya disitu. Kalau diberikan lebih, orang lain tidak dapat. Ini yang mereka bilang langka itu,”.

“Pupuk tersedia dan tidak ada petani yang tidak bisa mendapatkan pupuk. Kalau kartunya belum bisa dipakai, silahkan dengan cara manual. Selama dia terdaftar di RDKK, maka pupuk pasti akan diberikan. Soal kemarin ada keterlambatan distribusi itu masalah tekhnis administrasi saja. Sedang soal ketersediaan, Petrokimia (BUMN Produsen pupuk) juga menjamin itu,” jelasnya yang hadir bersama perwakilan dari PT Petrokimia.

Suhadi mengakui ada petani yang menginginkan agar kuota pupuk yang diberikan seluruhnya hanya jenis urea saja dan enggan mengambil pupuk jenis lain. Ia menegaskan bahwa tugas pemerintah bukan hanya memastikan ketersediaan pupuk saja, tetapi juga mendidik petani agar paham tata cara pemupukan yang baik.

“Selama ini petani kita beranggapan pupuk hanya urea. Padahal pemupukan yang baik itu bukan hanya urea, tetapi harus ada campuran NPK, ZA, SP 36, juga pupuk organik. Ini yang perlu terus kita sosialisasikan ke petani,” imbuhnya.

Sementara staff ahli Menteri Pertanian, P Dadhi, meminta agar pengawasan distribusi pupuk bersubsidi lebih diperketat. Ia tidak memungkiri bahwa ada petani yang memiliki lahan lebih dari 2 hektar, luas lahan maksimal penerima pupuk bersubsidi. Disatu sisi, harga pupuk non subsidi mencapai tiga kali lipat dari harga pupuk subsidi.

“Harga keekonomian pupuk urea itu 4.900 per kg. Pemerintah mensubsidi sehingga HET-nya 1.800 per kg. Kalau ini diambil oleh oknum-oknum yang memiliki lahan diatas 2 hektar, bisa timbul gejolak lagi. Karena pemilik lahan diatas 2 hektar termasuk orang kaya dan tidak boleh dia mengakses subsidi,” tandasnya.(EZ)

Komentar