Pemuda Perampas Kalung Emas Milik Pedagang di Lotim Ditangkap di Loteng

KabarNTB, Lombok Timur – Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lombok Timur menangkap seorang pemuda pengangguran terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curat) berinisial BI (39 tahun) pada Kamis 13 Februari 2020.

BI – warga Dusun Kapit Desa Lekor, Kecamatan Terara – ditangkap sekitar Pukul 09.20 Wita. Ia merupakan pelaku perampasan yang menimpa korban Hj Mahyan (55 tahun) seorang pedagang, warga Dusun Terara Selatan Kecamatan Terara Lombok Timur pada 6 Juli 2018 lalu.

Kapolres Lombok Timur melalui, Kasat Reskrim AKP Made Yogi S.IK menjelaskan, pada Jum’at siang 6 Juli 2018, pelaku mendatangi kios korban yang dalam keadaan sepi (sedang waktu sholat Jum’at) dan berpura – pura membeli minuman.

Pelaku BI saat berhasil ditangkap Tim Operasi Jaran Gatarin Polres Lotim

Korban Hj Mahyan kemudian memanggil rekannya, Baiq Sumenah untuk mengambilkan minuman. Pada saat itulah pelaku melakukan aksinya dengan menarik kalung emas milik korban hingga korban terjatuh. Mengetahui kejadian tersebut rekan korban Sumenah langsung berteriak dan melempar pelaku dengan menggunakan botol minuman.

Teriakan Sumenah rupanya terdengar oleh tetangga korban, Manilah yang saat itu sedang menggoreng pisang. Manilah langsung mengejar pelaku yang saat itu berlari dan sempat terlibat saling pukul dengan pelaku. Akibatnya, pelaku yang berniat kabur bersama temannya yang sudah menunggu diatas sepeda motor sempat terjatuh bersama motornya dan sebagian barang bukti milik korban terlepas. “Namun pelaku berhasil membawa kabur potongan kalung emas milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Rekan pelaku AR berhasil ditangkap. Sementara pelaku BI menghilang. Setelah lebih setahun, Polisi berhasil mengendus keberadaan pelaku.

“BI ditangkap di Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah (Loteng). Sementara kawannya AR sudah lebih dulu ditangkap,” jelas Kasat.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Lotim. guna Pengembangan dan Proses Hukum lebih lanjut.(NK)

Komentar