KabarNTB, Sumbawa – Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FKBPD) Kabupaten Sumbawa menuntut peningkatan kesejahteraan yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Tuntutan tersebut disampaikan kepada DPRD Sumbawa melalui Komisi I dalam hearing yang berlangsung Rabu 11 Maret 2020.
Dihadapan Ketua dan seluruh anggota Komisi I, Herianto, Wakil Ketua I FKBPD Kabupaten Sumbawa yang juga anggota BPD Desa Dalam Kecamatan Alas, menyampaikan, tunjangan yang diberikan kepada BPD selama ini tidak sesuai dengan tugasnya sebagai wakil rakyat di tingkat desa.
Besar tunjangan sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Bupati Nomor 404 tahun 2016 sangat kecil, yakni sebesar Rp 850 ribu. “Sementara tugas dan tanggungjawab BPD sangat besar. Karena itu kami menuntut agar besaran tunjangan tersebut dapat diperbaiki,” ujar Herianto.
Hal senda juga ditegaskan Jufri, Ketua Umum FKBPD Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, BPD sama dengan DPRD hanya ruang lingkupnya di tingkat desa. Bahkan tugas dan fungsi BPD juga sama dengan anggota DPRD, seperti melakukan monitoring pembangunan, penyusunan anggaran dan lainnya. “Namun dalam hal kesejahteraan sepertinya pemerintah mengabaikan BPD,” cetusnya.
Jufri mengakui bahwa ketentuan mengenai jumlah tunjangan anggota BPD adalah jumlah minimal yang artinya dapat ditingkatkan melalui peningkatan pendapatan desa. Namun yang terjadi selama ini, katanya, hampir tidak ada sumber daya dan potensi desa yang dapat dijadikan sebagai sumber perdapatan lagi karena seluruhnya sudah dibatasi oleh aturan dari pemerintah daerah.
“Karena itu kami berharap agar besaran tunjangan BPD dapat dipetimbangkan untuk ditingkatkan lagi dengan melakukan perubahan terhadap aturan yang ada,” imbuhnya.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumbawa, Syaefullah yang hadir dalam hearing dimaksud, mengakui tugas BPD cukup berat, sementara kondisi kesejahtaraan memprihatinkan. Menurutnya upaya peningkatan kesejahtaran BPD melalui perubahan besaran tunjangan sesuai dengan regulasi yang ada masih memungkinkan. “Hanya saja masih diperlukan kajian teknis dan keterlibatan semua pihak untuk membahasnya termasuk pihak kecamatan sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam penyusunan APBDes,” urainya.
Ia menjelaskan, dalam ketentuan tunjangan BPD disebutkan batas minimal, artinya dapat ditingkatkan melalui porsi belanja 30 persen APBDes yang bersumber dari ADD. Apalagi katanya komponen pembiayaan di 30 porsen ADD tersebut sudah dikurangi, sehingga ada peluang untuk penambahan peningkatan kesejahtaraan BPD. “Hanya saja perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu untuk melihat pengalokasian anggaran yang ada di masing-masing desa” imbuhnya.
Dari berbagai masukan dan saran yang muncul dalam hearing, Komisi I DPRD Sumbawa merekomendasikan agar Dinas PMD bersama OPD terkait untuk dapat merubah Keputusan Bupati Nomor 404 tahun 2016. “Khususnya ketentuan yang mengatur tentang tunjangan BPD dengan tetap berpedoman kepada aturan yang ada,” jelas Ketua Komisi I, Syaifullah.(JK)
Komentar