Perempuan Penyebar Hoax Tentang Virus Corona di FB Ditangkap Polda NTB

KabarNTB, Mataram – Ditreskrimum Polda NTB kembali menangkap pelaku penyebar berita bohong (hoax) lewat media sosial terkait virus corona (Covid-19).

Pelaku yang merupakan penyebar hoax virus corona kedua yang ditangkap Ditreskrimum Polda NTB itu merupakan seorang perempuan dengan inisial SA alias DW (22 tahun), warga Desa Lekor Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah. DW yang merupakan pemilik akun facebook “@Dhewy Cheeby Chubby” itu, ditangkap pada Senin 23 ,maret 2020 di rumahnya.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin siang, menjelaskan, pelaku DW membuat postingan melalui akun FB miliknya pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wita.

Pelaku DW (pakai baju tahanan bersama Kabid Humas Polda NTB dan penyidik

Dalam keterangangannya kepada Petugas, DW mengaku saat membuka FB miliknya pada malam itu, ia menemukan postingan dari akun orang lain bernama “@Sirru Wathoni” yang memposting dengan kata-kata yakni, “Kalau virus Corona sudah masuk Montong Gamang”.

“Setelah membaca postingan tersebut pelaku langsung membuat postingan dan mengunggah postingannya ke akun FB miliknya yang berbunyi : “Virus Corona sudah masuk ke Montong Gamang,” jelas Kabid Humas.

Pelaku DW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal tidak bisa kembali ke rumahnya di Desa Lekor karena harus melewati Desa Montong Gamang.

“Akibat postingannya, pelaku berhasil diamankan Tim Ditreskrimsus Polda NTB di rumah orang tuanya di Desa lendang Are, Kecamatan Kopang,” jelas Artanto.

Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu unit HP merk Samsung Duos dan satu Sim Card XL, serta satu bendel print out status yang dibuat pelaku DW. “Pelaku dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong. Saat ini pelaku diamankan di Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kabid Humas.(NK)

iklan

Komentar