Perempuan Penyebar Hoax tentang Virus Corona Minta Maaf

KabarNTB, Mataram – Perempuan pelaku penyebar hoax tentang virus corona melalui media sosial facebook, SA alias DW (22 tahun) warga Desa Lekor Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah meminta maaf kepada masyarakat.

Dengan kepala menunduk, DW yang merupakan pemilik akun facebook “@Dhewy Cheeby Chubby” itu, menyatakan permohonan maaf atas postingan hoax yang diunggahnya. “Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas postingan hoax yang saya posting di facebook,” ungkap DW yang diwawancarai wartawan di Mapolda NTB, Senin 23 Maret 2020.

Pelaku DW (pakai baju tahanan bersama Kabid Humas Polda NTB dan penyidik

DW mengaku merasa bersalah telah memposting informasi hoax tersebut. “Saya (sebelumnya) juga baca distatus (facebook) orang, teman saya,” imbuhnya.

DW ditangkap Tim Ditreskrimum Polda NTB pada Senin 23 Maret 2020 di rumah orang tuanya di Desa Lendang Are, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, sekitar pukul 08.30 Wita.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto S.IK sebelumnya menjelaskan, pelaku DW membuat postingan melalui akun FB miliknya pada Selasa 17 Maret 2020 sekitar pukul 21.00 Wita. Postingan itu berbunyi : “Virus Corona sudah masuk ke Montong Gamang”.

“Pelaku DW mengaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal tidak bisa kembali ke rumahnya di Desa Lekor karena harus melewati Desa Montong Gamang,” jelas Kabid Humas.

Akibat postingan tersebut, DW kini mesti berurusan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat 1 tentang informasi bohong. DW merupakan pelaku penyebar hoax terkait virus corona kedua yang ditangkap Tim Ditreskrimum Polda NTB. Sebelumnya, Tim juga telah menangkap SB alias EP (19 tahun), warga Desa Bebuak, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.(NK)

Komentar