KabarNTB, Mataram – Gubernur NTB, Zulkieflimansyah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/157/Tahun 2020 Tentang Protokol Pengurusan Jenazah Covid-19.
“Dalam surat edaran itu, Gubernur meminta kepada Bupati/Walikota se-NTB untuk melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat agar tidak terjadi penolakan terhadap pemakaman jenazah Covid-19,” jelas Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 yang juga Sekda NTB, HL Gita Ariadi dalam pernyataan resmi Senin malam 27 Januari 2020.
Selain edaran dimaksud, sambung Gita Ariadi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemerintah Provinsi NTB juga telah menerbitkan surat Nomor : 420/2120.UM/Dikbud Perihal Perpanjangan Masa Pendampingan dan Pengawasan siswa/siswi belajar mandiri di rumah.
“Disampaikan juga bahwa layanan kegiatan belajar mandiri di rumah diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 11 Mei 2020,” terangnya. \
Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam upaya pemutusan rantai penularan Covid-19 dengan tetap tinggal di rumah, memakai masker jika keluar rumah dan menghindari kerumunan, physical distancing minimal dua meter, serta selalu mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
“Untuk menghindari informasi yang tidak benar tentang Covid-19, masyarakat diharapkan mendapatkan informasi dari sumber-sumber resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi menyediakan laman resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 http://corona.ntbprov.go.id, serta layanan Provincial Call Centre (PCC) Penanganan Penyebaran Pandemik Covid 0211 8119,” demikian Gita Ariadi.(NK)
Komentar