KabarNTB, Mataram – Tim dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB menangkap dua orang anggota jaringan Narkotika lintas provinsi pada Kamis 30 Juli 2020. Kedua pelaku berinisial AG (27 tahun) dan ME (28 tahun) berasal dari Provinsi Aceh, yang membawa satu kilogram sabu sebelumnya berhasil mengelabui petugas pemeriksaan bandara dengan modus menyimpan barag haram tersebut di sandal kulit yang dipakainya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma, dalam konfrensi pers Kamis 30 Juli 2020, mengungkapkan, penangkapan tersebut merupakan penangkapan kedua dalam bulan Juli 2020.
“Perjalanan mereka menarik karena menggunakan transportasi udara, dari Aceh menuju Jakarta kemudian di Jakarta menginap. Kemudian, Dari Jakarta kemudian terbang ke NTB tetapi tidak terbaca oleh x-ray,” jelasnya.
Dijelaskan, sabu dengan berat satu kilogram yang dibawa kedua pelaku tidak terdeteksi petugas Bandara maupun alat pendeteksi, karena kelihaian pelaku dalam mengelabui dengan memasukkan sabu yang terbungkus plastik ke dalam sandal, dimana bungkusan sabu tersebut berada di antara cakar (alas) dengan lembaran solek (bahan pembatas) kulit sandal.
“Barang tersebut dimasukkan dalam sandal dengan rapi, selanjutnya digunakan oleh mereka sehingga tidak bisa terbaca oleh x-ray. Ini sudah yang ketiga kali dengan jumlah yang berbeda,” jelasnya.
Adapun kedua pelaku dibekuk Tim Opsnal saat keduanya akan keluar kamar 202 pada Jumat 24 juli 2020 sekitar pukul 15.30 Wita, di sebuah hotel di Jalan Palapa Lingkungan Banjar Pande, Cakranegara Kota Mataram.
Saat dilakukan penggeledahan di kamar hotel yang ditempati kedua pelaku, Tim Opsnal menemukan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, dikemas dalam empat bungkusan plastik bening dan setelah ditimbang memiliki berat satu kilogram, yang kalau dirupiahkan seharga Rp. 1,2 miliar.
Sedangkan barang bukti lain yang diamankan di antaranya dua pasang sandal kulit warna coklat merek Royal Cobbler dan Bonia Internasional, yang dijadikan tempat menyimpan sabu untuk mengelabui petugas, tiga unit handphone yang dijadikan alat komunikasi dalam jaringan sindikat.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dir Resnarkoba Polda NTB, menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kejahatan sindikat peredaran narkoba akan dikejar. Pihaknya tidak mengenal istilah bandar, kurir ataupun pemakai. “Mereka menjadi satu bagian dari sindikat narkoba, itu pasal utama yakni menjadi bagian dari permufakatan jahatnya,” ungkapnya.
Kombes Helmi menegaskan, para sindikat narkoba khususnya yang akan masuk atau mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta yang akan merusak generasi bangsa di Nusa Tenggara Barat (NTB) akan berhadapan dengan Ditresnarkoba Polda NTB.
“Penangkapan yang kemudian berhasil kita lakukan sekarang dan yang lalu itu membuktikan bahwa saya semakin dekat kepada Anda (sindikat narkoba). Anda para sindikat narkoba akan berhadapan dengan saya kalau Anda tidak segera hijrah (keluar dari sindikat),”.
“Saya pastikan Anda bisa lari, tapi Anda nggak bisa bersembunyi dari kami,” tegasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto,yang ditemui di ruang kerjanya, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut serta dalam upaya pemberantasan narkotika.
“Atas nama Kapolda NTB, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat NTB agar memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba, dengan memberikan informasi apabila di lingkungannya ada aktivitas peredaran narkotika,” ungkapnya.
Artanto menegaskan, tanpa dukungan dan partisipasi seluruh elemen masyarakat, Polisi tak akan mampu berbuat dengan maksimal dalam upaya memberantas Narkoba.(NK)
Komentar