KabarNTB, Sumbawa – Dua orang remaja remaja laki-laki berinisial RJ (17 Tahun) dan KM (15 tahun) warga Desa Langam Kecamatan Lopok, beserta seorang rekan mereka RM (25 tahun) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Senin malam 01 Februari 2021 di kediaman milik RM di Dusun Penam Raya Desa Langam Kecamatan Lopok.
Ketiganya diringkus karena menguasai 8 poket narkotika jenis sabu dengan berat total 4,12 gram. Selain sabu, Tim juga menyita barang bukti lain berupa timbangan digital, klip kosong, skop, dompet, 1 unit HP merk REDMI berwarna biru, 1 unit HP NOKIA warna putih, dan uang tunai sebesar Rp 900.000,-.
Kasat Narkoba melalui Kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat sekitar.
“Kami mendapatkan informasi bahwa kediaman milik RM ini memang kerap menjadi tempat transaksi Narkoba. Saat penggeledahan kami menemukan 7 poket sabu-sabu di dalam lemari milik RM , dan 1 poket sabu-sabu didalam dompet RJ.” bebernya.
Kasubbag Humas juga menyatakan bahwa salah satu dari ketiga terduga pelaku masih duduk di bangku sekolah. “Salah satu dari mereka masih berstatus pelajar,” ucapnya.
Saat ini ketiga terduga masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang di tangani oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.(JK)
Komentar