KabarNTB, Sumbawa – Aparat Kepolisian dari Polsek Moyo Hulu yang dipimpin Kapolsek AKP Satrio, menangkap dua orang pemuda, HS (32 tahun) dan AG (34 tahun) atas kepemilikan Narkotika jenis sabu.
Kedua pemuda itu ditangkap di jalan Raya Sumbawa – Mokong Selasa siang 23 Februari 2021. Saat digeledah, polisi menwmukan bubuk kristal diduga sabu yang disimpan dalam kantong celana yang dipakai terduga AG.
Saat diinterogasi, AG mengaku baru saja selesai mengkonsumsi sabu di kediaman milik HS.

“Setelah melakukan penggeledahan di Jalan kami langsung ke kediaman milik HS tepatnya di Dusun Pernek B Desa Pernek. Disana kami menemukan SD (43 tahun), rekan dari HS dan AG. Selain itu kami juga menemukan barang bukti berupa Alat hisap sabu dan klip bekas,” beber Kapolsek Moyo Hulu AKP Satrio.
Selain bubuk kristal dan alat hisap, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa tiga unit HP, dua buah dompet dan uang tunai senilai Rp. 1.185.000,-.
Di lokasi berbeda Kasat Narkoba yang di konfirmasi melalui kasubbag Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, menerangkan bahwa penanganan kasus tersebut sudah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa.
“Tentunya akan di lakukan tes urine terhadap ketiga terduga pelaku, selain itu akan di lakukan pengecekan terhadap bubuk kristal yang sementara di duga sebagai sabu.” jelas Kasubbag.
Ia menambahkan, penyidik akan terus melakukan pendalaman melalui barang bukti yang di dapatkan di lapangan. “Sedang didalami, apakah ada transaksi melalui handphone para terduga pelaku.” tutupnya.(JK)
Komentar