2 Warga Juran Alas Sumbawa Ditangkap Tim Polda NTB, 3 Ons Lebih Sabu Diamankan

KabarNTB, Mataram – Tim I Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap dua orang pelaku pemilik narkotika jenis sabu, Sabtu 14 Agustus 2021 di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Pahlawan, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.

Tersangka yang diamankan adalah dua orang pria masing-masing HN (25 tahun) pegawai swasta dan HR (41 tahun) petani, warga Desa Juran Alas, Kabupaten Sumbawa.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra SIK, saat komprensi pers, Kamis 19 Agustus 2021 di Mapolda NTB, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut tidak lepas dari kesadaran masyarakat tentang dampak buruk narkotika yang menjadi motivasi masyarakat untuk melapor ke Kepolisian. “Berdasarkan informasi tersebut Tim langsung merespon dengan segera melakukan penyelidikan ,” ungkapnya.

Dua orang tersangka waerga Juran Alas, Kabupaten Sumbawa yang ditangkap Tim Polda NTB

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di salah satu kantor pengiriman di Kecamatan Alas, saat keduanya datang mengambil paket. Sebelumnya TIM I Ditresnarkoba yang dipimpin Iptu Hendri Cristianto telah melakukan kerja sama dengan pihak pengiriman dan telah berkoordinasi untuk menangkap kedua tersangka pemilik Paket yang isinya diduga narkotika jenis sabu.

“Setelah skenario penangkapan kami sepakati dan kerja sama yang baik dengan pihak pengiriman ahirnya kedua pelaku dapat kami amankan dengan lancar tanpa perlawanan,” ungkap Helmi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebuah dus yang didalamnya berisi dua tas ransel kecil yang didalamnya masing-masing berisi 300,3 gram diduga narkoba jenis sabu, satu unit HP android, 1 unit sepeda motor Yamaha, uang Rp 160 ribu, serta selembar kartu ATM.

“Barang-barang tersebut telah kami amankan untuk dijadikan Barang Bukti, dan bersama tersangka telah di bawa ke mapolda untuk penyidikan lebih lanjut serta pengembangan penyidikan terhadap kedua tersangka,” jelas Helmi.

Untuk sementara kedua pelaku dikenakan sangkaan pasal 112 dan 114 ayat (2) UU 35 2009 tentang narkotika, dengan hukuman penjara paling sedikit 4 tahun penjara,(NK/JK)

Komentar