KabarNTB, Sumbawa – Proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2 Nopember 2022 lalu di Desa Bale Brang Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa digugat secara pidana dan perdata.
Adalah Muhammad Sidik, salah satu calon yang bertarung di Pilkades Bale Brang yang melakukan pelaporan melalui kuasa hukumnya Surahman MD dari Kantor Hukum SS & Partners.
Muhammad Sidik, dalam keterangan resmi menyampaikan sejumlah tindakan diduga melawan hukum yang telah dilakukan baik oleh Panitia Pelaksana maupun Panitia Pengawas Pelaksana Pilkades Bale Brang.
Sidik yang merupakan calon incumbent juga mengungkap temuan berupa dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan oleh oknum dan Timses Calon kepala Desa setempat.
“Semua temuan yang telah kami peroleh ini secara resmi sudah kami serahkan ke kuasa hukum kami dalam hal ini Pak Surahman MD,” ungkapnya.
Sementara Surahman MD, mengaku telah mengumpulkan beberapa bukti berupa surat dan rekaman vidio dari kliennya Muhammad Sidik.
“Dari hasil penelusuran, kami juga menduga bahwa pelaksanaan Pilkades Bale Brang memang masuk ke ranah perbuatan melawan hukum serta masuk dalam Unsur Pidana,” ucap Surahman.
Dari bukti-bukti yang dipegang serta keterangan saksi, Surahman mengaku telah resmi telah memasukan Laporan Tindak Pidana pada 16 Nopember 2022 lalu.
“Temuan kami telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa oknum dalam rangka memenangkan calon yang diusung dengan berbagai macam upaya yang bertentangan atau ada indikasi melawan hukum. Maka terhadap perbuatan tersebut ada konsekuensi hukum yang harus diterima,” bebernya.
Sementara terkait persoalan menyangkut Keperdataan, Surahman juga mengaku telah menyampaikan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Sumbawa dengan nomor Registrasi Perkara : 47/Pdt.G/2022/PN.Sbw.
“Persidangan pertama akan dilaksanakan pada hari Rabu 30 Nopember mendatang,” sebutnya.(JK)
Komentar