DPMPTSP Apresiasi Kesadaran Pelaku Usaha Laporkan LKPM

KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Penanaman Modal Pelayan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumbawa Barat, menyampaikan apresiasi atas kesadaran perusahaan dan pelaku usaha menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Kepala DPMPTSP KSB, Ns Kamaluddin mengatakan kesadaran pelaporan LKPM itu memudahkan dinas terkait untuk mengetahui pergerakan investasi. LKPM disampaikan masing-masing perusahaan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala DPMPTSP Sumbawa Barat, Ns Kamaluddin

“Pelaku usaha memiliki kewajiban untuk membuat LKPM sesuai Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kami mengapresiasi perusahaan yang telah menyampaikan LPKM,” ungkapnya.

Kamaluddin menjelaskan, tingginya realisasi investasi yang dibuktikan dengan penyampaian LKPM tidak lepas dari inovasi dan kinerja pelayanan dari DPMPTSP, apalagi telah menyiapkan “Klinik LKPM” sebagai tempat bagi perusahaan untuk berkonsultasi serta koordinasi saat ingin melakukan pengisian atas pelaporan LKPM.

“DPMPTSP KSB pernah melaksanakan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) pengisian LKPM. Langkah itu untuk mempermudah perusahaan memberikan laporan tentang perkembangan investasi masing-masing atau perusahaan merasa terbiasa untuk memberikan laporan secara utuh dan menyeluruh pada akhir tahun,” imbuhnya.

Sebagai informasi penting yang perlu diketahui bersama, LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala. LKPM wajib disusun secara berkala dan dilaporkan sekali dalam 3 bulan. Isinya tentang perkembangan penanaman modal serta apa saja kendala yang dialami untuk disampaikan pada BKPM. Laporan juga disampaikan kepada pemerintah yang bertanggung jawab atas penanaman modal.

Sedangkan bentuk usaha dari pelaku usaha yang wajib lapor LKPM adalah perseorangan dan badan usaha berbadan hukum (contoh: PT atau Koperasi) serta badan usaha yang tidak berbadan hukum (contoh: CV atau Firma), baik yang berstatus sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri maupun Penanaman Modal Asing.(*)

Komentar