Sumbawa Besar, KabarNTB
Dalam operasi Pekat Rinjani 2024, Polres Sumbawa mengungkap satu kasus prostitusi. Dua orang yang berlaku sebagai mucikari diamankan sebagai tersamgka.
Operasi Pekat Rinjani berlangsung
26 Februari hingga 10 Maret lalu,
Dua orang diamankan sebagai tersangka meliputi seorang perempuan inisial TN, dan laki-laki inisial AH.
Sebelum ditangkap polisi di sebuah hotel dalam kota Sumbawa, TN dan AH menjalankan aksinya dengan modus yang cukup rapi. Mereka menawarkan perempuan kepada laki-laki hidung belang secara online.
AH mengaku sudah empat kali beraksi. Korban yang ditawarkan adalah orang yang sama. Ditawarkan kepada laki-laki yang rata-rata statusnya adalah pegawai. Tarifnya juga berpariasi. Mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu. Namun itu belum termasuk biaya makan minum, sewa kamar dan lainnya.
Dari keterangan tersangka ke Polisi, persentase pembagiannya juga ternyata diatur secara profesional. Dari tarif yang disepakati dengan pengguna, 60 persen untuk si perempuan, sisanya untuk mucikari.
“Kalau tarifnya 500 ribu, yang 300 ribu untuk si perempuan dan yang 200 untuk mucikari,” kata Kanit PPA Polres Sumbawa sesuai pengakuan TN.
“Baru empat kali pak. Rata-rata yang pakai adalah pegawai,” kata TN kepada wartawan usai konferensi pers (19/3) yang dipimpin Wakapolres Sumbawa Kompol Iwan Sugianto SH di Polres Sumbawa.
Atas perbuatannya AH dan TN dijerat dengan pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara. (IR)
Komentar