Site icon Berita NTB Terkini

Dua Pengedar Ditangkap, Boss Perempuan Pemilik Sabu Diimbau Serahkan Diri

KabarNTB, Mataram – Dua Terduga Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Wikayah Cakranegara dan Karang Bagu, Kota Mataram, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polresta Mataram.

Kedua terduga pelaku berinisial RI (26 tahun) warga Dopang, Gunungsari, Lombok Barat, dan DF (26 tahun) warga dari Derman Sari, Sayang-Sayang, Cakranegara, Kota Mataram.

Terduga RI dan DF stelah ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Mataram

Dari penangkapan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa tiga poket plastik bening berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 25 gram, tiga unit Handphone, tiga buku tabungan, serta uang tunai sebesar Rp. 130.000.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, mengungkapkan, kedua terduga pelaku RI dan DF ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa kedua pelaku sering melakukan transaksi narkotika di wilayah Cakranegara Kota Mataram. Dari info tersebut, Tim Resnarkoba Polresta Mataram langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

“Kedua terduga pelaku berhasil ditangkap saat transaksi narkoba di Jln. Panca Usah, Kelurahan Cilinaya Cakranegara, Selasa 27 juli 2021 sekitar pukul 13.00 Wita,” ungkap AKP I Made Yogi Purusa Utama, saat press rilis di Polresta Mataram, Rabu 28 Juli 2021.

Sementara itu, dari pengakuan kedua terduga, barang haram tersebut milik seorang perempuan berinisial M yang merupakan sepupu dari salah satu terduga pelaku yang berhasil di tangkap.

“Barang tersebut milik M, jadi kedua terduga ini, merupakan pion, dimana mereka berperan sebagai penghubung antara pembeli dan penjual yakni saudari M,” jelasnya.

Yogi menghimbau M untuk segera menyerahkan diri. “Jika tidak, Satresnarkoba Polresta Mataram akan melakukan upaya paksa dan menetapkan DPO terhadap M,” tegasnya.

Selanjutnya, terduga RI dan DF beserta barang bukti di amankan ke Resnarkoba Polresta Mataram. Atas perbuatan kedua terduga pelaku di jerat dengan pasal 112, 114 ayat (2), dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(NK)

Exit mobile version