KabarNTB, Sumbawa – Polsek Empang Polres Sumbawa, meringkus SJ (29) dan EA (29) laki-laki, lantaran diduga mencuri pupuk jenis urea di sebuah rumah sawah, Dusun Mata Barat, Desa Mata, Tarano, Kamis (27/1) sore.
Kapolres Sumbawa melalui Kasi Humas Polres Sumbawa AKP Sumardi, S.Sos membenarkan penangkapan tersebut, ia juga menerangkan kedunya sempat meghilang meninggalkan Desa Mata karena diburu oleh Polisi
“Pelapor yang merupakan pemilik pupuk ini sudah kehilangan 40 sak pupuk urea miliknya yang disimpan di bawah rumah sawah, akhirnya pelapor melakukan pengintaian untuk mengetahui siapa pelakunya. Saat akan mencuri kembali pupuk tersebut pada tanggl 6 bulan November Tahun lalu, keduanya kepergok oleh pelapor dan langsung lari meninggalkan pupuk beserta kendaraannya.” ungkap kasi humas.

Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelapor mengenali wajah kedua pelaku, dan langsung melaporkan ke Polsek Empang. Kemudian anggota polsek sempat melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan pelaku menghilang meninggalkan wilayah Empang. Sampai akhirnya sore tadi pihak kepolisian mengetahui kedua pelaku kembali kerumahnya dan langsung diringkus.” jelas Kasi Humas.
Adapun barang bukti yang disita polisi berupa 4 Karung sak Pupuk jenis Urea kemasan 50 Kg dan 2 Unit Sepeda Motor.
Kedua pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Polsek Empang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(JK)







