Bisa Baca Al-Quran Syarat Calon Kades Labuhan Lalar

tadarus_al_quran2Sumbawa Barat, KabarNTB – Ada yang menarik dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, yakni panitia Pilkades setempat membuat syarat bagi para calon yakni wajib bisa baca Al-Qur’an.

Wakil Ketua panitia Pilkades Labuhan Lalar, Farhan kepada media ini mengatakan syarat tersebut mengacu pada Peraturan daerah Sumbawa Barat tentang syarat calon Kepala Desa nomor 25 tahun 2006 pasal 23 ayat 1 huruf a dan Perda perubahan nomor 20 tahun 2008 pasal 23 ayat 1 huruf a yakni bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“ Jadi mengacu pada Perda tersebut maka kami beri syarat calon Kades wajib bisa baca Al-Qur’an” ujar Farhan.

Dikatakan Farhan syarat tersebut diwajibkan bagi para calon dan akan di tes pada saat pendaftaran calon.

“ Semua calon sudah setuju dan telah dituangkan dalam berita acara pada tanggal 30 Mei hari ini antara panitia dan para Calon” tambah Farhan.

Pendaftaran Calon Kades itu sendiri menurut rencana akan berlangsung, Jum’at (31/5) besok.Tiga calon Kades Labuhan Lalar yakni Abbas Kurniawan, Abdul Latief dan Ansyarullah.Ketiga calon ini akan memperebutkan suara rakyat setempat pada pemungutan suara yang akan berlangsung pada tanggal 29 Juni mendatang.

Langkah Pilkades Desa Labuhan Lalar dengan syarat wajib bisa baca al-qur’an ini merupakan gagasan untuk pertama kali digelar di Kabupaten Sumbawa Barat.Dan Desa Labuhan Lalar bisa dikatakan sebagai Desa Pelopor.(Kn-01)

 

Komentar