Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba, Pelaku diciduk di Hotel

Sumbawa Besar, KabarNTB

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat bergerak cepat menggalkan peredaran obat obatan terlarang. Dua pelaku diciduk disebuah hotel di Desa Maluk seusai mengambil paket berisi narkoba.

Dari kedua pelaku, polisi mengamankan 60 butir obat keras berupa Tramadol.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap mengatakan setelah memdapat informasi adanya pengiriman paket narkoba, pihak segera bergerak cepat. “Kedua pelaku dtangkap dikamar hotel. Mereka mengaku paket itu titipan temannya. Keduanya mengaku tak tahu apa isinya,” kata kapolres.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung telah mengamankan IW yang disebut pemilik paket. Kini ketiganya menjalani pemeriksaan penyidik Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat. (JK)

Komentar