Sumbawa Besar, KabarNTB
Polsek Alas menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah toko di Desa Dalam Kecamatan Alas.
Kapolsek Alas Kompol Satrio mengatakan ketiga pelaku masuk ke dalam toko dengan mencungkil pintu pada 10 November lalu. Alhasil, korban mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta, termasuk uang tunai Rp 14 juta dan berbagai jenis rokok puluhan slop.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah TM (26), YR (26), dan Y (34). Ketiganya berasal dari Kecamatan Alas. Modus operandi pelaku adalah mencongkel pintu harmonika toko menggunakan linggis. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025 setelah Polsek Alas mendapat informasi pelaku TM hendak menjual rokok hasil curian ke Sumbawa Barat, yang kemudian diamankan di Terminal Taliwang. Dua pelaku lainnya berhasil dibekuk di Desa Dalam dan Desa Baru.
Para pelaku beserta sejumlah barang bukti rokok kini diamankan di Polsek Alas untuk diproses hukum lebih lanjut, mengingat salah satu pelaku utama, TM, diduga merupakan residivis dan terlibat dalam pencurian di beberapa TKP lain. (JK)



