Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres menangkap SB (45) sebagai pelaku penggelapan kendaraan bermotor dan barang elektronik. Ironisnya, barang yang diembat pelaku adalah sepeda motor milik istrinya. Selain itu juga sepeda motor dan laptop titipan yang digadai pemiliknya kepada istri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu Andy Nur Rosihan Alfajri mengatakan pengaduan kasus tersebut adalah Suriyani yang melaporkan menjadi korban penggelapan dari suaminya sendiri yang nekat menggadaikan aset keluarga dan barang titipan.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian berawal saat seorang bernama Deni Pamika menggadaikan satu unit motor Honda Supra dan sebuah laptop Acer kepada korban senilai Rp 3.000.000 pada Desember 2025.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku justru menggadaikan motor Supra dan laptop tersebut kepada pihak lain sebesar Rp 500.000. Tak berhenti di situ, pada 5 Januari 2026, pelaku meminjam motor Honda Scoopy milik istrinya dengan alasan untuk kontrol ke rumah sakit.
Alih-alih kembali, motor tersebut justru digadaikan kepada orang lain sebesar Rp2.000.000. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian total mencapai Rp12.000.000 dan akhirnya memilih melaporkan suaminya ke Mapolres Sumbawa guna diproses secara hukum.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Sumbawa segera melakukan penyelidikan intensif. Setelah mengantongi informasi keberadaan pelaku, tim bergerak cepat menuju wilayah Karang Cemes, Kelurahan Pekat. Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas mendapati terduga pelaku sedang duduk nongkrong di pinggir jalan. Tanpa perlawanan, SB langsung diamankan. Dalam interogasi singkat di lapangan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya telah menggadaikan barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, korban beserta beberapa barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan surat-surat kendaraan diamankan di Mapolres Sumbawa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan pelacakan terkait keberadaan barang titipan yang telah SB gadaikan. (JK)






