KabarNTB, Sumbawa — Meski telah diperingatkan Sat Pol PP untuk melengkapi ijin, namun usaha hiburan Live DJ di salah satu hotel di Kota Sumbawa Besar masih saja beroperasi.
Karena peringatan dan surat teguran tidak diindahkan, Bupati Sumbawa melalui Sat Pol PP terpaksa melayangkan surat teguran tertulis kedua kepada pengelola tempat hiburan dimaksud. Surat teguran kedua ini juga berisi peringatan untuk segera menghentikan aktifitas hiburan Live DJ sampai mengantongi ijin.

Plt Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa H Sahabuddin, mengatakan, surat teguran kedua telah dilayangkan kepada pengelola salah satu tempat hiburan yang berlokasi di Jalan Sernu Desa Labuhan Sumbawa Kecamatan Labuhan Badas itu.
Menurut Sahabuddin, dari hasil investigasi di lapangan, diketahui bahwa hiburan hiburan live DJ masih beroperasi.
“Meski sempat berhenti beberapa waktu ketika dilayangkan surat teguran pertama, namun kembali beroperasi dan tidak mengindahkan teguran pertama tersebut,” ungkap Sahabuddin.
Ia mengharapkan kerjasama yang baik dari pemilik atau pengelola usaha hiburan itu demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menegaskan tidak melarang aktifitas tersebut selama ijin telah dikantongi.
“Intinya tidak boleh ada hiburan live DJ di lokasi tersebut selama belum ads ijin,” tegas Sahabuddin.(JK)







