Penjual dan Pembeli Sabu Ditangkap Tim Cobra Polres Loteng

KabarNTB, Lombok Tengah – Tim Cobra Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga terduga penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Ahad 23 Agustus 2020. Dari ketiga pelaki, dua diantaranya merupakan penjual dan satu orang pembeli.

Pelaku penjual berinisial S (35 tahun) dan H (22 tahun), warga Desa Kawo, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sedangkan terduga pembeli yakni MM (52 tahun), warga Desa Beleke Kecamatan Praya Timur.

Kasatresnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian mengatakan, para pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Selanjutnya Tim Cobra dibantu oleh Tim dari Polda NTB melakukan penyelidikan dan penggrebekan di rumah tersebut.

Suasana penggerebekan dirumah salah satu tersangka

“Penggeledahan di rumah tersangka S dan H itu disaksikan oleh Kapala Desa Kawo. Anggota berhasil menemukan barang bukti berupa sabu,” ujarnya.

Selanjutnya, anggota melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku MM yang saat itu akan mengambil pesanan sabu di rumah tersangka S. Kemudian para pelaku langsung dibawa bersama barang bukti ke Polres Lombok Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggrebekan itu yakni, 1 bungkus klip plastik sedang berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat 0,26 gram, 5 buah Handphone, alat hisap dan uang Rp 350 ribu.

“Barang bukti diduga Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dengan berat bruto 0.26 gram,” jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 112 dan atau 114 KUHP dengan ancaman 4 Tahun penjara.(NK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses