KabarNTB, Kota Bima – Tim Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menangkap tiga orang terduga pemilik dan mengamankan 13 poket sabu dalam penggerebekan yang dilaksanakan Jum’at dini hari, 5 Nopember 2021.

Tim yang dipimpin Aipda Thaufarrahman, menggerebek rumah milik terduga pengedar di Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba, Kota Bima. Di rumah tersebut Tim menangkap tiga orang yakni IAA (26 tahun), TO (20 tahun) dan HR (32 tahun) yang kesemuanya merupakan warga Kelurahan Rabadompu Barat.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin. mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan dan se-isi rumah, Tim mendapatkan barang bukti 13 lembar plastik klip berisi serbuk kristal di duga sabu dengan berat kotor 1,77 gram (berat bersih 0,47 gram).
Selain barang bukti sabu, Tim juga menyita barang bukti berupa 9 lembar plastik klip kosong, 2 bungkus plastik klip kosong, 3 buah handphone dan uang sejumlah Rp 1.220 juta. ”Tiga terduga pemilik sabu, tengah dimintai keterangan atas kepemilikan narkoba tersebut,” tutup Iptu Thamrin.(JK/NK)



