KabarNTB, Sumbawa – Tim Puma Polres Sumbawa bersama personel Polsek Alas akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku beserta dua orang penadah kasus pencurian HP, pada Rabu 01 Juni 22.
Kapolres Sumbawa melalui Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, menjelaskan kasus tersebut terjadi pada Senin tanggal 09 Mei 2022 pukul 12.30 wita di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, tepatnya di Koperasi Mekar.

Saat itu korban pemilik Koperasi Mekar hendak mengambil handphone dilaci meja kantor. Namun ternyata 15 unit HP yang disimpan dalam laci tersebut sudah hikangsemua. Pelapor menanyakan kepada karyawan namun tidak ada yang tahu. Pelapor juga berupaya menghubungi salah satu nomor HP tersebut namun tidak ada yang aktif. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Alas.
“Berbekal laporan dan data dari handphone yang di curi, kami kemudian melakukan penyelidikan intens sehingga berhasil mengetahui keberadaan para penadah hingga pelaku utama,” ucap Kasat.
Tim selanjutnya berhasil mengamankan seorang penadah berinisial GS (24 tahun) di Dusun Mata Ai Desa Seteluk Atas, Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat. GS mengaku mendapatkan HP tersebut dari HS (29 tahun) yang kebetulan sepupunya. Kepada Polisi, HS mengaku mendapatkan handphone tersebut dari IS (32 tahun) yang merupakan terduga pelaku utama.
Selain mengamankan terduga pelaku dan penadah, Tim Puma juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit HP merk Samsung. Kini para terduga pelaku berserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Alas guna proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.(JK)







