Puluhan Botol Miras Diamankan dari Rumah Seorang Petani di Empang

KabarNTB, Sumbawa – Polsek Empang Polres Sumbawa menyita puluhan botol minuman keras (miras) jenis arak di Dusun Legenti Desa Empang Bawa Kecamatan Empang, Senin pagi 05 Desember 2022.

Kapolres Sumbawa, melalui Kasi Humas AKP Sumardi, menerangkan puluhan botol Miras itu diamankan dari rumah seorang warga Empang berinisial DL (43 tahun). DL yang sehari-hari bekerja sebagai petani, tidak bisa berkutik ketika Polisi menggerebek rumahnya sekitar pukul 08.00 Wita.

“Berdasarkan informasi masyarakat, marak aktifitas jual beli miras illegal di kecamatan Empang. Aparat Polsek Empang kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan lokasi dan kebenaran informasi itu, Personel Polsek yang dipimpin Kapolsek Iptu Nakmin langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan sebanyak 90 botol miras jenis arak,” beber Sumardi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DL beserta barang bukti puluhan botol miras jenis arak dibawa ke Mapolsek Empang guna proses hukum lebih lanjut.(JK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses