Sumbawa Besar, KabarNTB
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa mengamankan seorang H alias A (28) sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kelurahan Pekat.
H ditangkap pada Selasa sore (10/02/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, kurang dari 24 jam setelah korban melaporkan kejadian yang menimpanya. “Penangkapan ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat demi memberikan kepastian hukum dan rasa aman. Kami mengimbau warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau kekerasan dalam menyelesaikan masalah, karena setiap perbuatan melanggar hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim, IPTU Andy Nur Rosihan Alfajri.
Peristiwa penganiayaan tersebut dilaporkan oleh korban berinisial AS (35), seorang tukang batu yang berdomisili di Sumbawa.
Kejadian bermula pada Senin sore (09/02/2026) di sebuah kos-kosan di Lingkungan Surya Bhakti Kelurahan Pekat. Saat itu, korban tengah beristirahat di dalam kamar sebelum akhirnya didatangi oleh pelaku.
Pelaku kemudian memanggil dan memaksa korban keluar, lalu secara tiba-tiba melayangkan pukulan berkali-kali ke arah muka menggunakan tangan mengepal. Tidak berhenti di situ, saat korban terjatuh, pelaku kembali menendang korban secara brutal hingga korban jatuh pingsan.
Merespons laporan pengaduan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Aiptu Arifin Setioko, S.Sos., segera melakukan penyelidikan intensif di lapangan. Berdasarkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku, tim bergerak menuju kawasan Karang Gudang, Kelurahan Brang Biji. Di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan terduga pelaku yang tengah berada di sebuah kos-kosan tempat persembunyian sementaranya.
“Saat diamankan oleh petugas, terduga pelaku H tidak melakukan perlawanan dan dalam interogasi singkat mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.” tambah Iptu Andy.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Sumbawa. Saat ini, terduga pelaku telah diserahkan kepada piket penyidik Sat Reskrim untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai pasal yang disangkakan. (JK)






