KabarNTB, Sumbawa Barat – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa Barat terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026 yang akan digelar di 21 desa. Selain mempersiapkan data pemilih dan lokasi tempat pemungutan suara (TPS), pemerintah daerah juga menerapkan regulasi baru yang memperketat syarat pencalonan bagi perangkat desa.
Kepala DPMD KSB, H. Abdul Hamid, mengatakan pihaknya saat ini tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat dalam rangka menyusun tahapan Pilkades. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penyusunan daftar pemilih dan penentuan jumlah TPS dengan mengacu pada sebaran TPS saat Pemilu dan Pilkada 2024.

“Jumlah TPS Pilkades disesuaikan dengan peta sebaran TPS pada Pemilu dan Pilkada 2024 lalu,” ujarnya Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, data pemilih yang diperoleh dari KPU akan menjadi bahan awal penyusunan daftar pemilih. Namun, data tersebut tetap akan diverifikasi kembali oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) melalui petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di masing-masing desa.
“Masing-masing desa memiliki petugas pemutakhiran data pemilih sendiri untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid,” katanya.
Petugas Pantarlih nantinya bertugas melakukan pencocokan dan penelitian data warga secara langsung, termasuk menghapus nama warga yang telah meninggal dunia serta memasukkan pemilih pemula yang telah memenuhi syarat.
Di tengah persiapan tahapan tersebut, Pemkab Sumbawa Barat juga menerbitkan regulasi baru terkait pencalonan kepala desa. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban bagi perangkat desa yang maju dalam Pilkades untuk mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.
Abdul Hamid menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan pada Pilkades sebelumnya. Saat itu, perangkat desa yang mencalonkan diri hanya diwajibkan mengambil cuti selama mengikuti tahapan pemilihan.
“Kalau dulu perangkat desa cukup cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa. Hari ini mereka wajib mengundurkan diri setelah panitia menetapkan yang bersangkutan sebagai calon,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga netralitas pemerintahan desa sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan jabatan dan fasilitas pemerintah desa selama proses kontestasi berlangsung.
“Kalau dulu kan cuma cuti, itu perbedaan yang paling mendasar dengan aturan yang lalu,” ujarnya.
Untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan, DPMD KSB bersama KPU juga akan menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) setelah seluruh panitia tingkat desa terbentuk.
“Bimtek PPKD bersama KPU terjadwal awal bulan depan setelah seluruh panitia tingkat desa terbentuk,” pungkasnya.(*)






