Sumbawa Besar, KabarNTB
Tim Gabungan Penegakan Hukum Kabupaten Sumbawa menyita puluhan ribu batang rokok dan ratusan gram tembakau iris ilegal. Barang-barang tanpa pita cukai resmi tersebut diamankan dalam Operasi Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang digelar di wilayah Kecamatan Lopok dan Kecamatan Lape.Operasi yang berlangsung selama dua hari, dari Rabu hingga Kamis (2–3 September 2026), melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kabupaten Sumbawa, Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, Kodim 1607 Sumbawa, Polres Sumbawa, serta Kejaksaan Negeri Sumbawa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumbawa melalui Kabid Tibum Tranmas, Mukhtamarwan, menyebut operasi menyasar sejumlah toko dan kios di kedua kecamatan tersebut. Penentuan lokasi ini berdasarkan hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terpadu yang dilakukan sebelumnya. “Dari hasil penyisiran di Kecamatan Lopok dan Lape, tim menemukan total 1.156 bungkus atau setara dengan 23.120 batang rokok tanpa pita cukai resmi. Selain itu, kami juga menyita 84 bungkus tembakau iris ilegal seberat 1.260 gram,” ujar Mukhtamarwan dalam laporan resminya.
Seluruh barang bukti yang disita kini telah diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai Sumbawa. Penanganan kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Di samping melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada para pedagang agar tidak lagi menjual produk ilegal. (IR)





